Berita Kriminal
Hasil Operasi Jaran Candi Polres Tegal Kota, Tangkap Sembilan Tersangka Pencurian, Ini Rinciannya
Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tegal, dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tegal, dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota.
Dari enam pelaku curanmor tersebut, disita lima sepeda motor dan dua mobil.
Ketujuh kendaraan tersebut merupakan hasil Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.
• Camat Tegal Timur Minta Maaf, Salah Beri Data Balita Gizi Buruk, Dedy Yon: Bisa Diambil Hikmahnya
• Jumadi Ciptakan Mars Relawan Mandiri Covid-19 Kota Tegal, Begini Lirik Lengkapnya
• Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
• Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, motif pencurian dari pelaku dikarenakan faktor ekonomi.
Dalam melakukan aksinya mereka mencokel pagar dan pintu rumah.
Sementara untuk merusak kunci kendaraan bermotor pelaku menggunakan kunci letter T.
"Dari mereka kami amankan beberapa kunci letter T yang dipakai untuk merusak kunci kendaraan bermotor," kata AKBP Rita kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).
AKBP Rita menjelaskan, enam pelaku tersebut ditangkap dari enpat kasus pencurian yang berbeda.
Pertama kasus curanmor dengan tersangka Dedi Setiawan (32) dan Sodikun (32).
Keduanya adalah warga Kabupaten Brebes.
Mereka mencuri sepeda motor di halaman indekos di Jalan Mansyur, Kelurahan Debongtengah.
Kasus kedua curanmor dengan tersangka Anggi Aprianto (26) dan Mohamad Sapardi (30).
Keduanya warga Kabupaten Tegal.

Mereka mencuri sepeda motor di indekos di Jalan KS Tubun, Kelurahan Randugunting dan di Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari.
Kasus ketiga dengan tersangka Rasdi (32), warga Kabupaten Brebes.
Dia mencuri sepeda motor di Jalan Brawijaya, Kelurahan Muarareja.
Terakhir kasus pencurian mobil di Kantor PT Putra Nanda Mandiri.
Tersangka Andri Kurniawan (25), warga Kabupaten Tegal.
Dia mencuri mobil rental Avanza bernopol G 8606 UP dan Avanza bernopol G 9220 HM.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 65 KUHP."
"Ancaman hukumannya paling berat tujuh tahun," jelasnya.
Selain enam pelaku curanmor, Satreskrim Polres Tegal Kota juga membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka pertama adalah Moh Zaki (31), warga Kota Tegal.
Dia mencuri handphone di laci sepeda motor yang terparkir di Bank Mandiri Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tegal.
Kasus kedua dengan tersangka Hamriadi (34), warga asal Makassar.
Dia membobol dan muncuri handphone dan jam tangan di rumah yang beralamat di Jalan Slamet, Kelurahan Panggung.
Terakhir kasus curat dengan pelaku berinisial IM.
Dia mencuri handphone pada anak-anak yang sedang mengendarai sepeda.
"Total kami tangkap sembilan tersangka."
"Kami amankan juga sembilan motor dan dua mobil," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal
• Sekolah Mulai Terapkan Belajar Tatap Muka di Sebagian Wilayah Jateng
• SMPN 4 Bawang Bangun Hotspot Internet 24 Jam, Bantu Siswa Terkendala Masalah Blankspot di Batang
• Heidy dan Danu Jadi yang Pertama, Pasangan Mempelai Dapat Fasilitas Mobil Dinas Wali Kota Semarang