Djoko Tjandra DItangkap
Joker Resmi Sandang Status Terpidana, Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri
Joker Resmi Sandang Status Terpidana, Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri
Total piutang di ketiga bank tersebut mencapai Rp 3 triliun.
Akan tetapi, hingga ketiga bank itu masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.
Dikutip dari liputan khusus Kontan, di tengah keputusasaannya, Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli akhirnya menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP).
Saat itu, Djoko Tjandra menjabat sebagai direktur.
Sementara, Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utamanya.
Perjanjian kerja sama pun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.
Disebutkan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.
Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar.
Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Resmi Ditahan, Ditempatkan Sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri
• Ini Sapi Kurban Terbesar - Terberat di Indonesia Milik Jokowi, Disembelih di NTB, Segini Harganya
• 5 Ekor Kambing Bakal Hewan Kurban di Wonosobo Hilang Dicuri, Simin Ungkap Ciri-cirinya
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Tambang Ilegal di Wonosobo Paling Banyak se Jateng, Masyarakat Mulai Kehilangan Mata Air