Djoko Tjandra DItangkap
Joker Resmi Sandang Status Terpidana, Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri
Joker Resmi Sandang Status Terpidana, Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra resmi menyandang status sebagai terpidana.
Djoko Tajndra, yang juga disebut sebagai 'Joker' kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri Cabang Salemba.
Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020).
• Berikut Kornologi Penangkapan Djoko Tjandra, Si Joker Kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali
• Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• Menolak Disembelih, Sapi Kurban Gunawan Warga Blitar Ini Mengamuk, Ditembak Mati Polisi
• Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Jenderal Polisi Dapat Ditelusuri
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu dari Malaysia.
Djoko Tjandra telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2020).
Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra pada Jumat malam.
Sehingga, statusnya menjadi narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Djoko Tjandra ditempatkan sementara di Rutan cabang Salemba, Bareskrim Mabes Polri.
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penempatan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan.
"Hari ini secara resmi, kami telah menyerahkan kepada kejaksaan selaku eksekutor," ujarnya dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Jumat.
"Ada kepentingan kami dalam pemeriksaan terkait keluar masuknya saudara Tjandra, dan juga kepentingan pemeriksaan yang lain."
"Maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba, untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, perjalanan kasus Djoko Tjandra melalui lika-liku yang panjang.
Dikutip dari Kompas.com, skandal cessie Bank Bali bermula saat bank tersebut kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di BDNI, Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997.
Saat itu, krisis moneter melanda sejumlah negara termasuk Indonesia.