Berita Purbalingga

Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tidak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasehat hukum Mukti Wibowo (PNS di Purbalingga) dan Satini (pensiunan ASN), Endang Yulianti serta Agus Supriyanto, menyampaikan putusan DKPP kepada awak media. Endang mengadukan Bawaslu Purbalingga ke DKPP karena menilai lembaga pengawas pemilu tersebut tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Perlawanan aparatur sipil negara (ASN) Purbalingga yang dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat telah melanggar netralitas ASN menuai hasil.

Hasil putusan sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Hal tersebut tercantum dalam amar putusan DKPP RI Nomor: 66-PKE-DKPP/VI/2020 mengenai Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dibacakan oleh ketua majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional

KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada

Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada

Dua Oknum ASN di Banjarnegara Tertangkap Berduaan di Kamar Losmen saat Jam Dinas

Penasehat hukum pengadu (ASN Purbalingga), Endang Yulianti, menerangkan perkara ini bermula saat Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan adanya dugaan pelanggaran ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Bukateja.

Atas temuan tersebut Bawaslu kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN untuk memberikan sanksi terhadap sejumlah ASN di Purbalingga, yang dinilai melanggar netralitas.

Pada akhirnya, lanjut Endang, Komisi ASN mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk menjatuhkan sanksi, yang kini telah ditindaklanjuti.

"Terkait kasus tersebut kami menganggap terdapat beberapa persoalan dan ketidakprofesional Bawaslu Purbalingga dalam menangani dugaan pelanggaran."

"Untuk itu, kami menguji ke DKPP nomor :66-PKE-DKPP/VI/2020," tutur dia, Kamis (30/7/2020).

Endang mengatakan setelah melalui proses administrasi dan persidangan yang mulai dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) lalu kini  telah diputuskan.

Disebutkan, putusan DKPP itu menyatakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf c dan huruf d dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik.

"Bahwa teradu yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga telah merekomendasikan pengadu I yaitu Mukti, karena dianggap melanggar kode etik ASN, yakni telah memberikan dukungan."

"Namun Bawaslu tidak mempunyai alat bukti yang cukup."

"Bawaslu dalam memberikan rekomendasi hanya mendasarkan pada keterangan saksi dan tidak memiliki alat bukti yang lain," jelasnya

Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga melanggar Peraturan Bawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, anggota TNI, anggota Polri.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap melakukan malaadministrasi dalam prosedur pemanggilan.

"Bawaslu tidak mengundang para orang yang diduga secara patut."

"Undangan itu hanya dititipkan. Di mana orang yang dititipi tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menyampaikan kepada orang yang diduga," tutur dia.

Bawaslu Purbalingga, kata dia, juga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan DKPP 2/2017 tentang kode etik.

Bawaslu tidak cermat dimana tidak mengetahui identitas terhadap orang didudaga.

"Ketika dia (Bawaslu) memanggil para terlapor belum mengetahui si A siapa, jabatannya apa, bagaimana identitasnya."

"Ini tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan," terangnya.

Kemudian, Endang menuturkan Bawaslu juga melanggar Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Sehingga perbuatan Bawaslu merut DKPP dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Dikatakannya, atas pertimbangan hukum tersebut DKPP memberikan putusan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan terhadap terhadap teradu I sampai V sejak keputusan dibacakan.

Kemudian memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.

Rekomendasi sanksi Komisi ASN otomatis cacat hukum

Menurut Endang, tuntutan dalam petitum yang dilayangkannya terkait pemberhentian tetap Bawaslu, dan rehabilitasi nama ASN tidak dikabulkan oleh DKPP.

Terkait rehabilitasi, Bawaslu berpendapat tidak memiliki kewenangan.

"Hal ini akan menjadi ranah tersendiri. Bawaslu hanya memutus sesuai kewenangannya," jelas dia.

Menurut Endang, dalam gugatannya tersebut mempermasalahkan proses Bawaslu dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap 23 ASN kecamatan Bukateja.

"Produk rekomendasi Bawaslu itu adalah cacat hukum," kata dia.

Menurut Endang ketika produk rekomendasi dari Bawaslu cacat hukum tentunya produk rekomendasi dari Komisi ASN juga cacat hukum. Pihaknya akan menyampaikan hal itu ke Komisi ASN.

"Kami menunjukkan apa yang dijadikan rujukan Komisi ASN adalah cacat hukum."

"Tentu saja rekomendasi itu harus dicabut dan merehabilitasi nama-nama 23 orang ASN Bukateja yang dikenai sanksi, " ujarnya.

Ia mengatakan langkah pengaduan ke DKPP merupakan bentuk nyata untuk memastikan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Purbalingga berjalan dengan baik dan diselenggarakan sesuai hukum yang berlaku.

Tidak pernah hadir

Penasehat hukum lainnya, Agus Supriyanto menambahkan proses tersebut merupakan bentuk koreksi kinerja Bawaslu atas pengawasan di Kabupaten Purbalingga.

Dua kliennya Satini, dan Mukti Wibowo merasa dirugikan atas rekomendasi dari Bawaslu.

"Mukti Wibowo tidak pernah hadir dalam pertemuan itu (dalam video ASN Bukateja) sedangkan Satini bukan merupakan subyek dari pengawasan karena sudah purna dari ASN, " tutur dia.

Ia mengatakan berdasarkan hal tersebut melakukan upaya untuk mengajukan proses ke DKPP.

Terkait upaya lain, pihaknya masih akan mempertimbangkan beberapa hal untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Bawaslu masih bungkam

Sementara itu, Bawaslu Purbalingga belum memberikan tanggapan terkait putusan DKPP.

Awak media telah berusaha menelpon maupun menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk konfirmasi. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) Pilkada Purbalingga itu diagendakan pukul 09.00 WIB, Jumat (10/07/2020) di Kantor KPU Jateng Jalan Veteran Kota Semarang.

Lima orang Komisioner Bawaslu Purbalingga yang dilaporkan yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati.

Selanjutnya mereka disebut teradu satu hingga lima.

Kelima orang ini dilaporkan para pengadu yakni Mukti Wibowo (PNS) dan Santini (pensiunan PNS) melalui kuasa khusus mereka yakni Endang Yulianti dan Agus Suprihanto. (*)

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Tjahjo: Kira-kira 4,1 Juta ASN yang Terima

Terkena Sindrom Peter Pan, Dua Kakak - Adik Usia 40-an Tahun Ini Bersikap Seperti Anak Kecil

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Sapi Milik Rudin Laku Rp 110 Juta, Berkah Peternak Jelang Hari Raya Iduladha di Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved