Djoko Tjandra Ditangkap

Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Jenderal Polisi Dapat Ditelusuri

Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Jenderal Polisi Dapat Ditelusuri. Hal ini disampaikan koordinator maki, boyamin saiman

Tangkapan layar Kompas TV
Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, ditangkap polisi. Ia ditangkap di Malaysia dan dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi kinerja Polri dalam penangkapan buron kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Boyamin menilai, penangkapan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, dapat membongkar dugaan suap dan gratifikasi terkait pelariannya selama ini.

Djoko Tjandra diduga menyuap sejumlah pihak terkait pelariannya selama ini, termasuk kepada jenderal polisi.

Cerita Tiga Jenderal Polisi dalam Pelarian Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali

Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Akhir Pelarian Buron Kasus Bank Bali, Dijemput Kabareskrim

Berikut Kornologi Penangkapan Djoko Tjandra, Si Joker Kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali

Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Sugiarto Tjandra

"Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra bisa menggali banyak hal, kalau memang nanti Pak Djoko Tjandra buka-bukaan, terkait adanya uang atau janji bisa ditelusuri," kata Boyamin dalam telewicara yang disiarkan Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Menurut Boyamin, terdapat banyak pertanyaan yang harus dijawab terkait pelarian Djoko Tjandra.

Misalnya, dugaan pertemuan Djoko dengan seorang jaksa di Malaysia.

Kemudian, terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice sehingga nama Djoko juga ikut terhapus dari daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Boyamin mengatakan, bukan tidak mungkin ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelarian Djoko, selain Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," kata Boyamin.

Sebelumnya diberitakan, Polri telah menangkap Djoko Tjandra. Djoko kini sedang dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Dapat Ditelusuri

Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Mas Menteri Nadiem Minta Maaf soal Dana Hibah POP, Begini Respon NU dan Muhammadiyah

Terkena Sindrom Peter Pan, Dua Kakak - Adik Usia 40-an Tahun Ini Bersikap Seperti Anak Kecil

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved