Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Jenderal Polisi Dapat Ditelusuri
Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Jenderal Polisi Dapat Ditelusuri. Hal ini disampaikan koordinator maki, boyamin saiman
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Dapat Ditelusuri
• Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• Mas Menteri Nadiem Minta Maaf soal Dana Hibah POP, Begini Respon NU dan Muhammadiyah
• Terkena Sindrom Peter Pan, Dua Kakak - Adik Usia 40-an Tahun Ini Bersikap Seperti Anak Kecil
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/djoko-tjandra-ditangkap_11.jpg)