Berita Nasional

Tanah Rampasan KPK Seluas 53 Hektare Diserahkan ke TNI-AD, KSAD Andhika Perkasa: Kami Gembira

Tanah Rampasan KPK Seluas 53 Hektare dari mantan Kakorlantas Polri, Irjen (Purn) Djoko Susilo Diserahkan ke TNI-AD, KSAD Andhika Perkasa: Kami Gembira

Istimewa
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, saat mendatangi Secapa AD di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/7/202) lalu - TNI AD baru saja menerima aset tanah dari KPK hasil rampasan dari terpidana eks Kakrolantas Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo dalam kasus sumulator SIM. Penyerahan secara simbolis oleh Ketua KPK Firli Bahuri dihadiri KSAD Jenderal TNI Adhika Perkasa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tanah dengan luas total sekitar 53 hektare disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen (Purn) Djoko Susilo.

Aset tanah rampasan KPK dari terpidana tindak pidana korupsi seluas 534.154 meter persegi itu kini diserahkan kepada TNI Angkatan Darat (AD).

Penyerahan itu dilakukan dengan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

Soal Masker, Anies Baswedan: Seperti Mengatakan Saya Tidak Peduli dengan Keselamatan Anda

Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

12 Klaster BUMN Paling Terdampak Covid-19, Hanya Pupuk dan Pangan Alami Pertumbuhan Positif

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan tanah seluas 53 hektare itu jika diuangkan senilai Rp20,02 miliar.

Aset berupa tanah yang merupakan hasil rampasan tersebut, kata Firli, diserahkan KPK kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas."

"Selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (27/7/2020).

Firli menjelaskan, aset hasil rampasan KPK yang diserahkan itu merupakan dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen (Purn) Djoko Susilo yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM.

Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Adapun kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD dan dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

Andika mengatakan, lahan yang diserahkan KPK tersebut akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.

Sebab, kedua artileri itu membutuhkan lahan yang luas.

“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyerahkan aset rampasan berupa satu bidang tanah seluas 3.201 meter persegi senilai Rp26,8 miliar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tanah tersebut merupakan barang hasil rampasan dari Irjen (Purn) Djoko Susilo untuk kasus yang sama.

Lebih lanjut, kinerja KPK sepanjang 2019 mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved