Berita Nasional
Erick Angkat Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Komut Kimia Farma, Stafsus Menkes Rangkap Jabatan
Erick Angkat Jenderal Purnawirawan TNI Jadi Komut Kimia Farma, Stafsus Menkes Rangkap Jabatan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Purnawirawan jenderal TNI kembali masuk jajaran komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia adalah Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting, yang juga merangkap jabatan sebagai Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan komisaris di PT Kimia Farma Tbk.
• 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Nilai Rawan Konflik Kepentingan, Beri 8 Rekomendasi
• Ramai Ponsel Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Produk dan Nomor IMEI Smartphone
• 12 Klaster BUMN Paling Terdampak Covid-19, Hanya Pupuk dan Pangan Alami Pertumbuhan Positif
• Refly Harun Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama Pelindo I. Ada Apa?
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST) Kimia Farma yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (29/7/2020), Untung Suseno Sutarjo dicopot dari jabatannya sebagai komisaris utama.
Sebagai gantinya, para pemegang saham menunjuk Alexander Kaliaga Ginting menjadi Komisaris Utama Kimia Farma.
Alexander merupakan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan.
Dia juga merupakan purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal.
Selain itu, dalam RUPST tersebut juga mengangkat Musthofa Fauzi sebagai Komisaris Independen menggantikan Wahono Sumaryono.
Adapun susunan dewan direksi Kimia Farma pada RUPST kali ini tak mengalami perubahan.
Dengan perubahan ini, maka saat ini susunan dewan komisaris PT Kimia Farma Tbk sebagai berikut:
- Komisaris Utama: Alexander Kaliaga Ginting
- Komisaris: Subandi
- Komisaris: Chrisma Aryani Albandjar
- Komisaris Independen: Nurrachman
- Komisaris Independen: Musthofa Fauzi
Rangkap jabatan rawan konflik kepentingan
Sebelumnya diberitakan, ratusan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diketahui rangkap jabatan.
Dari data Ombudsman Republik Indonesia (RI) terdapat 397 komisaris di BUMN yang rangkap jabatan di tahun 2019.
Ombudsman menilai, rangkap jabatan ini rawan konflik kepentingan, karena itu ada Ombudsman memberikan rekomendasi.
Bahkan, mayoritas komisaris rangkap jabatan tersebut ditempatkan di BUMN yang kinerja keuangannya belum baik, sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.
"Jadi kalau kita lihat sekian banyak ini (komisaris) menyebar di kebanyakan BUMN yang rata-rata tidak mempunyai pendapatan yang signifikan, belum untung yang bagus."
"Bahkan beberapa ada yang masih merugi,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual, Minggu (29/6).
Ombudsman juga menemukan ratusan komisaris BUMN ini memperoleh penghasilan ganda.
Berdasarkan data dari Ombudsman, orang-orang tersebut diketahui selain menjadi komisaris BUMN juga masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.
"Masalah double payment kalau dibiarkan juga ini tampaknya akan membuat kepercayaan publik buruk."
"Serta melihat BUMN sebagai tempat untuk mencari penghasilan lebih dan agak aneh kalau saya lihat sampai itu terjadi,” kata dia.
Alamsyah menjelaskan, jika hal tersebut terus terjadi bisa memperburuk citra BUMN.
Atas dasar itu, Ombudsman akan memberi masukan ke pemerintah agar hal tersebut tidak terus terjadi.
“Kita seperti melecehkan BUMN itu sendiri. Maka, concern Ombudsman memperbaiki sistem, bukan pada orangnya,” ucap dia.
Dilanjutkannya, selain data di atas, Ombudsman juga menyebut ada 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
Dari angka tersebut 254 di antaranya berasal dari kementerian.
Lalu dari lembaga non kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.
Adapun lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16 dan Kementerian Koordinator 13.
Untuk lembaga non kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4 dan lain-lainnya 19.
Menurutnya ada 8 hal yang harus diperbaiki, terkait pemilihan direksi dan komisaris BUMN.
Pertama, masalah benturan regulasi. Misalnya, soal boleh tidaknya ASN dan TNI/Polri yang masih aktif menjabat sebagai komisaris di perusahaan plat merah.
Kedua, terkait pembuatan aturan dalam proses rekrutmen calon komisaris BUMN agar bisa mereduksi konflik kepentingan.
Ketiga, membuat aturan agar tak ada lagi komisaris BUMN yang rangkap jabatan memiliki penghasilan ganda.
“Keempat, menjamin masalah kompetensi ditrek dengan baik, diseleksi dan diukur dengan baik."
"Karena bagaimana uang di BUMN itu uang publik sebagian, meskipun ada aspek-aspek privat. Ini sangat juga penting untuk dibuat perbaikan sistemnya,” kata dia.
Kelima, meminimalisir adanya jual beli pengaruh. Sebab, jika hal ini terjadi akan sangat bahaya bagi BUMN.
“Potensi jual beli pengaruh ini bahaya, Anda bayangkan kalau dirjen di infrastruktur menjadi komisaris di perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi."
"Apa tidak terjadi conflict of interest klo itu dibiarkan?,” ucap dia.
Keenam, menghilangkan unsur diskriminatif dalam pemilihan direksi dan komisaris BUMN.
Selanjutnya, transparansi dalam penilaian seseorang sebelum ditunjuk jadi direksi dan komisaris di perusahaan plat merah.
“Orang harus tahu kenapa dia bisa dapat posisi di situ, kelebihannya apa, karena untuk BUMN tertentu posisi itu mirip dengan jabatan publik, ditetapkannya skala menteri, kecuali perusahaan Tbk."
"Transparansi ini penting untuk kepercayaan publik,” ujarnya.
Terakhir, perlu adanya aturan terkait akuntabilitas seseorang saat menduduki posisi penting di BUMN.
“Kami melihat harus ada pengaturan akuntabilitas kinerja daripada komisaris ini."
"Supaya keberadaanya di sana bisa dipertanggungjawabkan punya kontribusi lebih kepada BUMN,” kata Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberi saran secara tertulis dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo terkait delapan hal tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Erick Thohir Angkat Jenderal Purnawirawan Jadi Komisaris Utama Kimia Farma
• 57.000 Ton Emas Keraton Yogyakarta Dirampas, Trah HB II Minta Inggris Kembalikan dan Mohon Maaf
• Bawa 920 Peluru Ilegal dari Jakarta Pria Ini Ditangkap Polisi: Saya Atlet, untuk Latihan Menembak
• 5 Nakes di Solo Positif Covid-19, Dinkes: Total Ada 7 Kasus Baru Infeksi Virus Corona
• Indonesia Lewati 100.000 Kasus Covid-19, Tertinggi di Asia Tenggara, Epidemiolog Desak WFH Kembali