Berita Regional

Nenek 78 Tahun Digugat 3 Anak Kandung dan 1 Cucu soal Tanah Warisan: Dasar Durhaka dan Serakah

Nenek 78 Tahun Digugat 3 Anak Kandung dan 1 Cucu soal Tanah Warisan: Dasar Durhaka dan Serakah

Sripoku.com
Nenek 78 tahun, Hj Darmina --duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu)-- yang digugat oleh 3 anak kandung perempuan dan 1 cucu ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terkait warisan, Kamis (23/7/2020). 

Usai masuk di ruang persidangan, di Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya Mediasi antara penggugat dan tergugat 1, Darmina (Ibu penggugat) 2. Angga (cucu), 3. Notaris Fahrizal, 4.Lurah Kedondong Rate dan 5. Camat Banyuasin III.

Dijelaskan Ketua Hakim Persidangan, untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH. Kemudian sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.

Kendati demikian, Hakim Mediatori, sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup, usai sidang berakhir menjelaskan terkait mediasi, kesepakatan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Darmina ketika dimintai tanggapan usai melakukan mediasi mengatakan, bahwa dirinya banyak gemetar dan takut.

"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut. Namun, saya tak ingin mengutuk anak-anak saya," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.

Masih kata Darmina, berdebar, debar pikiran, karena sudah dia kasih semua itu.

"Dasar anak-anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.

Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa banyak berstedmen karena kita lihat dulu hasil dari mediasi nanti.

"Harapan kami semoga ada solusi-solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.

Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.

Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (Ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.

Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kisah Darmina, Ibu Yang Digugat Anak & Cucu Karena Harta Warisan, Tak Pernah Dijenguk Lalu Digugat

Jokowi Minta Adik Ipar Mundur dari Pilkada Gunungkidul, Begini Respon Balon Bupati Wahyu Purwanto

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Kandang Sapi Kurban Jokowi Dilapisi Karpet Jutaan Rupiah agar Tidur Nyenyak, saat Malam Dijaga

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved