Berita Regional

Nenek 78 Tahun Digugat 3 Anak Kandung dan 1 Cucu soal Tanah Warisan: Dasar Durhaka dan Serakah

Nenek 78 Tahun Digugat 3 Anak Kandung dan 1 Cucu soal Tanah Warisan: Dasar Durhaka dan Serakah

Sripoku.com
Nenek 78 tahun, Hj Darmina --duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu)-- yang digugat oleh 3 anak kandung perempuan dan 1 cucu ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terkait warisan, Kamis (23/7/2020). 

Berbeda dengan Herawati, dirinya pernah menginap di rumahnya, malahan dirinya sebagai orangtua selalu diejek dengan memperlihatkan bokongnya.

"Jadi saya sudah rahasia anak. Lebih baik saya bersama cucu, tapi saya nyaman," ucap Darmina tersedu karena menahan nangis.

Tetapi tidak semua anak yang menjadi perhatian khusus Darmina, anak bungsunya Dewi Shinta yang pernah merawatnya selama 5 tahun hingga kini tetap baik, meskipun jarang datang ke rumah.

"Hanya Dewi yang lama merawat saya, suaminya kecil tapi baik dan kuat membopong saya kalau mau mandi," tutur Darmina.

Dijelaskan Darmina, cucunya Angga sejak berumur 3 tahun ditinggalkan oleh ibunya meninggal, dan pesan ibunya agar Angga dirawat dengan baik.

Sebab itu, Angga dibesarkan hingga sekarang. Dan Angga sudah besar dan berbalik merawat dirinya dengan ikhlas dan tulus.

"Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya."

"Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," akui Darmina.

Digugat soal tanah seluas 12.000 meter persegi

Sidang lanjutan kedua dalam kasus ibu kandung digugat oleh empat orang anak perempuan, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).

Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina.

Keempat beradik ini, menurut keterangan dari ibu kandungnya Darmina mereka masing-masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.

Berjalannya proses jadwal persidangan, tergugat Hj Darmina datang lebih awal sebelum sidang mediasi, bersama Angga (cucu) dan tergugat lainnya didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Purwanta Adi Nugraha SH, Rusdi Kurniawan SH, dan Heriyandi SH.

Orangtua yang renta ini, sebelum memasuki ruang sidang, tentunya tak lepas dari cucunya bersama kerabatnya.

Ketika Darmina turun dari mobil dibopong oleh Angga untuk didudukan di kursi roda dorong secara berlahan menuju ruang persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved