Berita Kriminal

Suami Jual Istri Karena Usaha Dagang Mi Ayam Bangkrut, Polres Cianjur: Dia Gunakan Aplikasi MiChat

Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks dan kini telah ditangani pihak kepolisian.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.

Seperti dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Bangkrut Dagang Mi Ayam, Pria di Cianjur Ini Jual Istri"

Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Ditangkap di Madiun, Kini Menginap di Rutan Mapolresta Banyumas

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Perda RTRW Purbalingga Ditarget Selesai Akhir Juli, Pekerjaan Lain DPUPR Sudah Clear

Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved