Berita Kriminal
Suami Jual Istri Karena Usaha Dagang Mi Ayam Bangkrut, Polres Cianjur: Dia Gunakan Aplikasi MiChat
Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks dan kini telah ditangani pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.
Seperti dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.
Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Bangkrut Dagang Mi Ayam, Pria di Cianjur Ini Jual Istri"
• Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Ditangkap di Madiun, Kini Menginap di Rutan Mapolresta Banyumas
• Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot
• Perda RTRW Purbalingga Ditarget Selesai Akhir Juli, Pekerjaan Lain DPUPR Sudah Clear
• Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi