Berita Kriminal

Suami Jual Istri Karena Usaha Dagang Mi Ayam Bangkrut, Polres Cianjur: Dia Gunakan Aplikasi MiChat

Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks dan kini telah ditangani pihak kepolisian.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CIANJUR - Akibat kondisi ekonomi yang semakin morat-marit, dijadikan dalih EY (48), pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini menjual istrinya, H (51) ke pria hidung belang.

Namun, EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah dinikahinya selama 20 tahun tersebut.

Namun EY tetap dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara sang istri berstatus saksi korban.

Meski Masih Minim Fasilitas, Hutan Kota Bayeman Jadi Jujukan Buat Ngadem Warga Tegal

Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Sungai Serayu, Diduga Tidak Bisa Berenang

Dragan Rencanakan Latihan Malam Hari di Stadion Citarum Semarang

Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Iduladha Ditetapkan pada Jumat 31 Juli

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal 2020.

Tersangka memajang foto-foto korban di aplikasi pesan MiChat.

“Pengakuannya demikian, atas kesepakatan keduanya seusai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” kata Anton seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi tersebut setelah diajari salah seorang temannya.

“Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online)."

"Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual korban,” ujar dia.

Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur.

“Terlebih, tersangka ini kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,” ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved