Berita Kudus

Setelah Melakban dan Menyekap Pengusaha di Kudus, Kawanan Perampok Ini Gondol Uang Rp 2,2 Miliar

Saat menggasak uang Rp 2,2 miliar, para pelaku menyekap Liem, istri, dan pembantunya di sebuah kamar dalam kondisi tangan serta mata ditutup lakban.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM/Rifqi Gozali
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (kiri), Dirreskrimum Polda Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto ( baju putih), menunjukkan uang hasil rampokan di Kudus, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020). 

"Hasil curian belum sempat dibagi. Baru upah Rp 6 juta per orang," ujar Wihastono.

Saat beraksi, Wihastono menjelaskan, pelaku awalnya mematikan listrik rumah Liem.

Liem pun pengecek dan menghidupkan aliran listrik melalui meteran listrik di rumahnya.

Namun, saat masuk rumah, Liem disekap empat pelaku yang saat itu membawa parang.

Para pelaku kemudian memasukkan Liem, istri, dan seorang pembantu ke dalam sebuah kamar. Tangan dan mata mereka pun dilakban.

Setelah itu, para pelaku masuk ke dalam kamar Liem lewat cara merusak pintu.

Selanjutnya, mencongkel dan menguras isi brankas di dalam kamar.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku merusak Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di rumah.

"Menurut saya, cukup profesional," tandas Wihastono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (goz)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved