Berita Kudus

Setelah Melakban dan Menyekap Pengusaha di Kudus, Kawanan Perampok Ini Gondol Uang Rp 2,2 Miliar

Saat menggasak uang Rp 2,2 miliar, para pelaku menyekap Liem, istri, dan pembantunya di sebuah kamar dalam kondisi tangan serta mata ditutup lakban.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM/Rifqi Gozali
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (kiri), Dirreskrimum Polda Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto ( baju putih), menunjukkan uang hasil rampokan di Kudus, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap tujuh dari delapan pelaku perampokan di rumah pengusaha Liem Cahyo Wijaya yanga beraksi di Kudus beberapa waktu lalu. Saat menggasak uang Rp 2,2 miliar, para pelaku menyekap Liem, istri, dan pembantunya di sebuah kamar dalam kondisi tangan serta mata ditutup lakban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, tujuh pelaku perampokan itu ditangkap di wilayah Jawa Barat.

Mereka adalah Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak, dan Ganja Haru alias Ishaq. Ketujuh pelaku merupakan warga asli Jawa Barat.

"Tujuh pelaku sudah ditangkap dan satu pelaku masih buron, jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Artinya, Polda Jateng serius melakukan tindakan kepolisian yang terukur kepada para pelaku kejahatan," ujar Kombes Pol Iskandar dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020).

Perampokan tersebut dilakukan para pelaku pada 9 Juli 2020 di rumah Liem Cahyo Wijaya di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.

"Pelaku ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuninang, Sumedang, dan wilayah Bandung, semuanya di Jawa Barat. Satu di antara mereka ini residivis," tandas Iskandar.

Iskandar menjelaskan, dalam kejadian itu, perampok menggasak uang tunai Rp 1,5 miliar dan uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp 700 juta.

Juga, 156 perhiasan, terdiri dari kalung, anting, juga gelang.

"Kalau dilihat dari beratnya perhiasan tersebut sekitar 970 gram," kata Iskandar.

Barang-barang hasil rampokan itu kini telah diamankan Polda Jateng sebagai barang bukti.

"Ada juga mobil Innova milik pelaku yang ditinggalkan di jalan," kata Iskandar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, sehari setelah kejadian pihaknya telah mengendus keberadaan para pelaku berikut peran-perannya.

"Kemudian 10 Juli kami dapat kabar dan mendapatkan beberapa titik peran, mulai dari SPBU yang ada di jalan raya Cirebon-Bandung di daerah Sumedang. Kemudian kami tangkap pertama kali tiga orang, berkembang lagi jadi lima orang terakhir jadi tujuh orang. Tinggal satu orang yang belum tertangkap," kata Wihastono.

Menurut Wihastono, korban yang merupakan pengusaha itu memang terbiasa menyimpan hartanya di rumah.

Saat para pelaku perampokan tertangkap, barang bukti hasil perampokan relatif masih utuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved