Berita Nasional
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Menpan-RB: Masih Ada 19 Lembaga yang Diusulkan untuk Dihapuskan
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Menpan-RB: Masih Ada 19 Lembaga yang Diusulkan untuk Dihapuskan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah baru-baru ini membubarkan 18 lembaga/komite/badan yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres).
Pembubaran atau penghapusan lembaga tersebut, nampaknya masih akan berlanjut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengusulkan ada 19 lembaga atau badan yang dibubarkan.
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan hasil kajian tersebut disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
• 18 Lembaga Segera Dihapuskan, Ini Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Dibentuk Persiden Jokowi
• Viral Cerita Ibu Tiga Anak, Melahirkan setelah Merasakan Hamil Hanya 1 Jam: Ini Tengah Menstruasi
• Pemkab Purbalingga Nonaktifkan Kades Bojanegara Terlibat Dugaan Pungli Rp 81.100 Juta
• Berikut Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Joko Widodo
Namun, Menpan RB Tjahjo belum merinci lembaga apa saja yang diusulkan untuk dibubarkan.
"Sudah, Kemenpan-RB kaji ada 19 lembaga/badan. Dan sudah disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg dan Seskab," ujar Menpan-RB di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Selanjutnya, kata Tjahjo, proses yang akan dilakukan adalah pada tim pengkajian Kementerian Sekretaris Negara.
Setelah proses tersebut selesai, finalisasi akan dilakukan pihaknya.
Sebelumnya, Menpan-RB telah memberikan sinyal akan adanya pembubaran lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan Presiden lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural.
Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
Daftar 18 lembaga yang dibubarkan
Sebelumnnya diberitakan, Presiden Joko Widodo secara telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres), pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.