Berita Nasional

18 Lembaga Segera Dihapuskan, Ini Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Dibentuk Persiden Jokowi

18 Lembaga Segera Dihapuskan, Ini Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Dibentuk Persiden Jokowi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, sedang memberikan arahan - Dalam waktu dekat, Presiden Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga/komisi yang dinilai tidak produktif. Selama menjabat Presiden, lembaga apa saja yang dibubarkan dan dibentuk Jokowi, berikut daftarnya. 

Presiden Jokowi berencana menghapus 18 lembaga/komisi yang dinilai tidak produktif dan hanya menghabiskan keuangan negara. Selama menjabat, bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga, di samping tentu saja ia juga mendirikan sejumlah lembaga. Apa saja lembaga yang dihapus dan dibentuk Jokowi selama menjabat Presiden?

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Saat ini, terdapat 96 lembaga/komisi yang dibiayai menggunakan uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan 18 lembaga yang dianggap tak produktif.

Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.

Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi Hapus 18 Lembaga Tidak Produktif dalam Waktu Dekat, Apa Saja Daftarnya?

PSIS Merasa Syarat Gugus Tuga Covid-19 untuk PSSI Sulitt Diterapkan, Bagaimana Nasib Kompetisi?

Nasib Siswi Berprestasi dengan 700 Piala, Arista Gamang Antara Putus Sekolah atau Masuk SMA Swasta

Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni

Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Kepala Negara belakangan menyebutkan, setidaknya ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) dikutip dari Tribunnews.com.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara untuk lembaga yang pembentukannya melalui undang-undang belum dibahas pembubarannya karena harus melalui persetujuan DPR.

Akan tetapi, bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga.

Sejak menjabat sejak 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi.

Berikut daftarnya:

Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved