Berita Cilacap

90 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Maximun Security Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kembali pemindahan 90 napi bandar narkoba

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf

"Total bandar narkoba, yang kita pindahkan sampai saat ini adalah sejumlah 228 orang.

Dimana 228 orang itu, 90 orang dari Jawa Barat, 22 dari Yogyakarta, 75 dari Jakarta, dan 41 orang pemindahan gelombang pertama," ungkapnya.

Pihaknya mengatakan jika pemindahan napi bandar narkoba ini adalah bentuk keseriusan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba.

"Dengan pemindahan ini kami berharap, peredaran narkoba semakin berkurang," pungkasnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved