Berita Cilacap
90 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Maximun Security Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kembali pemindahan 90 napi bandar narkoba
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kembali pemindahan 90 napi bandar narkoba ke Nusakambangan, Cilacap pada Sabtu (18/7/2020).
Pemindahan 90 napi bandar narkoba ini berasal dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Sebelumnya pada Jumat (5/6/2020) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham telah memindahkan 41 orang napi bandar narkoba.
Sampai dengan saat ini total napi narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejumlah 228 orang.
• Fakta-fakta Baru Kematian Editor Metro TV yang Terungkap Sepekan Setelah Ditemukan Meninggal
• Jelang Pembukaan MotoGP Valentino Rossi Justru Keluhkan Performa YZR-M1
• BMKG Rilis Peringatan Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jawa
• Penderita Kanker di Boyolali Hanya Dapat Rp 7 Juta Meski Foto Kertas Bantuan Tertulis Rp 65 Juta
"90 orang dipindahkan tadi malam sampai pada pagi hari ini adalah napi dari Jawa Barat," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (18/7/2020).
Mereka di antaranya adalah dari lapas kelas I Cirebon 23 orang, lapas narkotika kelas II Gunung Sindur 13 orang, lapas narkotika kelas II Cirebon 12 orang.
Lapas khusus kelas II A Gunung Sindur 5 orang, lapas kelas II banceuy 22 orang, dan lapas kelas II Karawang 15 orang.
"Total yang baru sampai tadi malam adalah 90 orang dan mereka adalah para bandar-bandar narkoba, yang berada di LP di wilayah Jawa Barat," tandasnya.
Dari 90 orang tersebut, 53 orang akan ditempatkan di di Lapas Super Maximum Security, Karanganyar.
Sementara sisanya akan berada di lapas Narkotika.
Napi bandar narkoba tersebut adalah napi dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
"Ada WNA juga dan mereka dipindahkan dengan protokol kesehatan covid-19 tetap di jalankan baik itu sejak dari Jakarta maupun Jawa Barat," katanya.
Sebelumnya dua hari yang lalu,
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham juga telah memindahkan 75 orang para bandar narkoba.
Hal itu adalah lanjutan pemindahan yang pertama sebanyak 41 orang napi.
75 orang ini adalah napi pindahan dari rutan Jakarta Pusat 44 orang, Lapas kelas I Cipinang 12 orang, lapas kelas narkotika Jakarta 9 orang, rutan kelas I Cipinang 10 orang.
• Ayah Meninggal, Ibu Dikarantina Virus Corona, Cara Lima Anaknya Bertahan Hidup Mengharukan
• Remaja Tersangka Pembunuhan di Pekalongan Diduga Pernah Lakukan Hal Serupa Sebelumnya
• PT LIB Belum Bisa Jawab Pertanyaan Klub Peserta Liga 1 Terkait Teknis Kompetisi di Tengah Pandemi
• Tunjangan Profesi Guru Dihentikan, Forum Komunikasi Guru Mengeluh ke DPR