Berita Kriminal

Jangan Upload Foto Anak di Medsos, Rawan Dimanfaatkan Buat Tindak Kriminal, Khususnya Penipuan

Satreskrim Polres Salatiga mendukung kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga yang melarang orangtua mengunggah foto anak ke media sosial.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI Kasus penculikan atau penipuan anak. 

Dia menjelaskan, terhadap pelaku pencurian data di internet baik melalui sarana media sosial atau lainnya dapat dijerat Undang-undang ITE.

Ditambah, Undang-undang Perlindungan Anak hukuman penjara maksimal lima tahun. (M Nafiul Haris)

Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis di MPP Banyumas, Termasuk Bayar Denda Tilang

Bupati Banyumas Ancam Copot Kepsek, Ombudsman: Sudah Betul Itu, Pungutan Sekolah Memang Dilarang

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Revitalisasi Terminal Bulupitu Purwokerto Dimulai, Ada Eskalator dan Hall Transit Layaknya Bandara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved