Berita Kriminal
Jangan Upload Foto Anak di Medsos, Rawan Dimanfaatkan Buat Tindak Kriminal, Khususnya Penipuan
Satreskrim Polres Salatiga mendukung kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga yang melarang orangtua mengunggah foto anak ke media sosial.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
Dia menjelaskan, terhadap pelaku pencurian data di internet baik melalui sarana media sosial atau lainnya dapat dijerat Undang-undang ITE.
Ditambah, Undang-undang Perlindungan Anak hukuman penjara maksimal lima tahun. (M Nafiul Haris)
• Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis di MPP Banyumas, Termasuk Bayar Denda Tilang
• Bupati Banyumas Ancam Copot Kepsek, Ombudsman: Sudah Betul Itu, Pungutan Sekolah Memang Dilarang
• Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot
• Revitalisasi Terminal Bulupitu Purwokerto Dimulai, Ada Eskalator dan Hall Transit Layaknya Bandara