Berita Banyumas
Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis di MPP Banyumas, Termasuk Bayar Denda Tilang
Kedua instansi kejaksaan itu menyusul 19 intansi vertikal lainnya yang telah bergabung dan memberi pelayanan di MPP Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksanaan Negeri Banyumas membuka layanan konsultasi hukum gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) mulai Kamis (16/7/2020).
Tak hanya itu, di sana termasuk juga layanan terkait pembayaran tilang dan pengambilan barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Kedua instansi kejaksaan itu menyusul 19 intansi vertikal lainnya yang telah bergabung dan memberi pelayanan di MPP Kabupaten Banyumas.
• Pasien Miliki Riwayat Gangguan Kecemasan, Meloncat dari Balkon Lantai III RS Ananda Purwokerto
• Revitalisasi Terminal Bulupitu Purwokerto Dimulai, Ada Eskalator dan Hall Transit Layaknya Bandara
• Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot
• Bupati Banyumas Ancam Copot Kepsek, Ombudsman: Sudah Betul Itu, Pungutan Sekolah Memang Dilarang
Pemkab Banyumas terus berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Amrin Makruf mengatakan, kehadiran layanan dari kejaksaan akan menjadikan DPMPTSP dapat mempersiapkan diri menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
DPMPTSP sebelumnya sudah meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Kami yang sedang WBK ditugasi oleh Pemkab Banyumas menunjuk WBBM, juga dua unit organisasi lagi."
"Yakni UPT RS Ajibarang dan Dindukcapil Kabupaten Banyumas."
"Kami mohon doa restunya agar kami dapat menuju ke WBBM dan dua rekan kami bisa WBK."
"Kerja sama ini adalah bagian dari visi misi Bupati Banyumas yaitu menjadi barometer dalam pelayanan publik," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (16/7/2020).
Kajari Purwokerto, Sunarwan menyampaikan, kerja sama yang dilakukan dalam rangka jaringan antar unsur pemerintah dalam upaya menghilangkan ego sektoral.
Hal ini sejalan dengan konsep pembangunan dimana ada 5 unsur yang harus dikerjasamakan.
Seperti pemerintah dengan unsur pemerintah, pemerintah dengan pengusaha, pemerintah dengan masyarakat ataupun komunitas.
Dan yang tidak kalah penting adalah pemerintah dengan media massa.
"Apa yang kami bangun ini adalah melaksanakan MOU kerja sama dalam rangka mempermudah atau memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik."