Berita Jateng
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Terhadap Syekh Puji, Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Terhadap Syekh Puji, Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penyelidikan kasus dugaan persetubuhan dan pernikahan terhadap anak di bawah umur yang dilakukaan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, dihentikan Polda Jateng.
Polda menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai dugaan pernikahan dan persetubuhan terhadap di bawah umur tersebut tak memenuhi bukti.
Hal ini disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).
"Untuk memberikan kepastian hukum, penyelidikan kami hentikan," ujarnya.
• Kronologi Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polda Jateng, Kali Ini Karena Menikahi Anak 7 Tahun
• Kakek Penderita Stroke Perkosa Cucu Sendiri, sejak Kelas V SD hingga IX SMP, Korban Diancam Santet
• Fakta Polisi Tewas Sengaja Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan, Pelaku Mabuk hingga Antar Teman Wanita
• Kepala Bayi Tertinggal dalam Rahim Ibu, Kecapaian Jalan Kaki Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi
Sebelumnya, kata Sunarno, pihaknya telah memeriksa 18 saksi.
Selain itu saksi ahli yakni ahli pidana dan dokter yang melakukan visum juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan 18 saksi itu, kata Sunarno, berawal dari saksi Apri yang masih keponakan Syekh Puji, mengatakan, bahwa pada Juni 2016, terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan seorang perempuan berinisial D yang saat itu berusia 7 tahun.
Saat itu, kata Sunarno, dari pengakuan Apri dia menghadiri pernikahan tersebut berikut saksi lainnya.
Apri mengatakan ada beberapa nama di situ yang hadir, beberapa nama yang disebutkan sudah diklarifikasi oleh Polda, mereka semua mengatakan pernikahan siri tersebut tidak ada.
"Dari beberapa saksi yang disebutkan oleh saudara Apri, saksi-saksi tersebut tidak ada yang mendukung atau tidak ada yang mengatakan atau mengiyakan atas tindakan keterangan dari saudara Apri," jelas Sunarno.
Selain keterangan saksi, dua flashdisk berisi rekaman yang diserahkan oleh pelapor dalam hal ini Endar Susilo selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah juga tidak bisa dijadikan alat bukti.
Kata Sunarno, satu flashdisk berisi testimoni dari Endar terkait langkah-langkah klarifikasi yang sudah dia lakukan termasuk klarifikasi terhadap orangtua D.
Sementara flasdisk satunya lagi berisi percakapan antara Endar dengan orangtua D.
Dalam rekaman percakapan itu, kata Sunarno, tidak ada ungkapan dari orangtua D yang mengatakan bahwa terjadi pernikahan antara anaknya dengan Syekh Puji.
"Jadi rekaman ini juga kami tidak bisa jadikan alat bukti," jelas Sunarno.