Berita Jateng

Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Terhadap Syekh Puji, Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Terhadap Syekh Puji, Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TribunBanyumas.com/Rifqi Gozali
Konferensi pers, penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Syekh Puji di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020). 

Lebih lanjut Sunarno mengatakan, dihentikannya penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Syekh Puji akan kembali dibuka selama ada novum atau bukti baru.

Skenario permintaan uang Rp35 miliar

Sebelumnya diberitakan, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Syekh Puji, bicara blak-blakan soal kabar ia menikah lagi dengan anak usia 7 tahun.

Syek Puji membantah kabar tersebut. Ia tak membenarkan bahwa dirinya menikah lagi dengan anak perempuan yang masih berusia 7 tahun itu.

Menurut dia, tersiarnya kabar ia menikah lagi ini tak lepas dari upaya 'pemerasan' atau permintaan uang senilai Rp35 miliar yang tak diturutinya.

Dia juga menyebut kasus tersebut melibatkan beberapa anggota keluarga besarnya.

"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar dengan ancaman.

"Yakni, akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya dalam surat pernyataan yang dibuat pada hari Kamis (2/4/2020).

Syekh Puji, dalam surat pernyataannya, membantah telah menikah dengan bocah 7 tahun dan melakukan tindak pencabulan.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW tersebut.

Kronologi menurut Komnas Perlindungan Anak Seperti diberitakan sebelumnua, Komnas Perlindungan Anak Jawa Tenga melaporkan Syeh Puji ke Polda Jateng, tepatnya pada Desember 2019.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Sekitar bulan November 2019, Endar mengaku mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun."

"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved