Berita Tegal

Masih Masa Pandemi, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari Kantor Kemenag Kota Tegal

Ini peraturan penyembelihan hewan kurban di daerah yang dinyatakan aman dari pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kantor Kemenag Kota Tegal.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Ahmad Farkhan. 

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

8. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

9. Tidak mewadahi sumbangan, sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

10. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

- Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan.

DOKUMENTASI - Warga Kota Tegal mengikuti salat Iduladha di Masjid Agung Kota Tegal pada 2019.
DOKUMENTASI - Warga Kota Tegal mengikuti salat Iduladha di Masjid Agung Kota Tegal pada 2019. (TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Kunjungan Napi Rutan Salatiga Diganti Video Call, Keluarga Cukup Setor Nomor Telepon

GM PSIS Semarang Pesimis Klub Liga 1 Bisa Penuhi Syarat Gugus Tugas Covid-19

Penyembelihan hewan kurban

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, maupun meludah;

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (Fajar Bahruddin Achmad)

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Pengusung Penantang Calon Petahana Bertambah, Partai Nasdem Usung Oji-Jeni di Pilbup Purbalingga

Masih Dibangun, Kondisi Terkini Rumah Dua Nenek Penyandang Tuna Netra di Pucungbedug Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved