Berita Tegal
Masih Masa Pandemi, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari Kantor Kemenag Kota Tegal
Ini peraturan penyembelihan hewan kurban di daerah yang dinyatakan aman dari pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kantor Kemenag Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
8. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
9. Tidak mewadahi sumbangan, sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
10. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan.

• Kunjungan Napi Rutan Salatiga Diganti Video Call, Keluarga Cukup Setor Nomor Telepon
• GM PSIS Semarang Pesimis Klub Liga 1 Bisa Penuhi Syarat Gugus Tugas Covid-19
Penyembelihan hewan kurban
Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, maupun meludah;
- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot
• Pengusung Penantang Calon Petahana Bertambah, Partai Nasdem Usung Oji-Jeni di Pilbup Purbalingga
• Masih Dibangun, Kondisi Terkini Rumah Dua Nenek Penyandang Tuna Netra di Pucungbedug Banjarnegara