Berita Tegal
Masih Masa Pandemi, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari Kantor Kemenag Kota Tegal
Ini peraturan penyembelihan hewan kurban di daerah yang dinyatakan aman dari pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kantor Kemenag Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Panitia menghindari berjabat tangan dan harus memperhatikan etika bersin, batuk, dan meludah."
"Jika akan batuk maka harus menjauh dari area pemotongan hewan kurban," ungkapnya.
Poin ketiga, menurut Farkhan, penyelenggara dan panitia harus menerapkan kebersihan pada alat pemotongan.
Ia menjelaskan, seluruh peralatan yang akan digunakan dalam proses penyembelihan hewan kurban harus dibersihkan dan disinfeksi.
Selain itu, sistemnya harus satu orang satu alat.
"Alat penyembelihannya harus masing-masing orang."
"Harus sendiri-sendiri."
"Jika diharuskan memakai alat orang lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan," jelasnya.

• Debitur Sudah Dapat Keringanan Kredit Tapi Tetap Bangkrut, Ini Tips OJK Tegal Agar Tidak Terjadi
• 30 Tahun Bersengketa, PT Sinar Permai Resmi Serahkan Aset Pasar Pagi Kota Tegal
Panduan Lengkap Salat Iduladha dan Sembelih Hewan Kurban
Jauh sebelumnya, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 telah ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).
Surat edaran tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan salat Iduladha, termasuk juga tata cara penyembelihan hewan kurban pada Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Panduan itu dimaksudkan khusus untuk masa pandemi virus corona yang hingga saat ini belum berakhir, sehingga harapannya masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.
Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
Terlebih kini masih dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul.