Berita Tegal

Masih Masa Pandemi, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari Kantor Kemenag Kota Tegal

Ini peraturan penyembelihan hewan kurban di daerah yang dinyatakan aman dari pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kantor Kemenag Kota Tegal.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Ahmad Farkhan. 

Menurut panduan tersebut, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Terkecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Bagi daerah yang akan melaksanakan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Termasuk juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi."

"Kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan."

"Semua itu harus bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Mega Dirikan Taman Baca di Pojok Rumah, Hindari Anak Kota Salatiga Kecanduan Gawai

Siap-siap Dihukum Push Up, Masuk Terminal Tirtonadi Solo Tak Gunakan Masker

PSSI Bidik Pemain Naturalisasi Jelang Piala Dunia U-20, Bek Kanan PSIS Semarang: Makin Ketat Nih

Salat Iduladha

Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ataupun ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu maupun jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

6. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved