Pilkada Serentak 2020

Dana Hibah Pilkada Kabupaten Purbalingga Sudah Cair, KPU Purbalingga: Total NPHB Rp 31,6 Miliar

NPHB yang dicairkan untuk tahapan Pilkada Kabupaten Purbalingga terdapat tambahan sebesar Rp 1,3 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp 31,6 miliar.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pengendara motor sedang melintasi jalan depan Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU telah menerima secara utuh dana hibah dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari Pemkab Purbalingga.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setyawan menuturkan, pagu awal dana hibah Rp 30,3 miliar.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, dibayarkan tahap pertama sebesar 40 persen.

29 SMP Negeri di Purbalingga Masih Kurang Siswa, Solusi Dindikbud: Boleh Buka Pendaftaran Offline

Ketahuan Pergi Tak Gunakan Masker, Warga Diwajibkan Ikuti Tes Swab di Banyumas

Belajar Full di Sekolah Diterapkan Awal Agustus, Pemkot Tegal: Kalau Direstui Orangtua Siswa

SMPN 5 Ambarawa Tarik Pungutan Rp 725 Ribu, Orangtua Siswa Keberatan, Disdikbudpora: Mungkin Saja

"Permendagri itu yang mengatur pencairan Naskah Perjanjian Hibah Bersama (NPHB) menjadi tiga tahap."

"Yaitu tahap pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen, dan tahap ketiga 10 persen, " jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).

Namun, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 itu telah direvisi melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, pencairan NPHB dibagi menjadi dua tahap.

Yaitu tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

"Karena dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 berbunyi pelunasan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara."

"Di waktu itulah NPHB harus dicairkan, maka saat ini sudah dilunasi 100 persen," jelasnya.

Eko menuturkan, karena pandemi virus corona, NPHB yang dicairkan untuk tahapan Pilkada Kabupaten Purbalingga terdapat tambahan sebesar Rp 1,3 miliar.

Total dana NPHB yang diterima KPU Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 31,6 miliar.

"Selebihnya hitungan nyata masih kami hitung sesuai kebutuhan pandemi Covid 19," jelasnya.

Selain NPHB dari Pemkab Purbalingga, KPU juga mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 5,6 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD) pemuktahiran data selama dua bulan.

"Anggarannya tidak habis. Sisanya dihitung kembali untuk pencairan tahap kedua dari Pemerintah Pusat," tutur dia.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved