Berita Kriminal

Wawan Ajak Korban Isi BBM di SPBU Kendal, Tipu Bisa Gandakan 2 Kali Lipat, Padahal Uang Palsu

Dalam kasus penggandaan uang palsu (upal), tersangka Wawan Triawan (36) menipu korban dengan mengiming-imingi penambahan jumlah nominal uang Rupiah.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menunjukkan barang bukti uang palsu yang digunakan tersangka Wawan untuk menipu korbannya, Rabu (1/7/2020) di Mapolres Kendal. 

"Kami sita barang bukti uang palsu sejumlah Rp 10.700.000," tuturnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Selain pengedaran uang palsu, Satreskrim Polres Kendal juga membekuk Mas'an (36) warga Sumbersari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal lantaran menjual judi togel.

Mas'an diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Semetara khusus kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor, membekuk totalnya ada 8 orang tersangka.

Mereka adalah Bonadi Rusadi (40) warga Meteseh Boja, Ari Priyanto (31) warga Boja, Erwan Tri Nugraha (26) warga Temanggung.

Suwarso (55) warga Singorojo, Jumawan (32) warga Cepiring, Bagus Ilham Sadewa (21) warga Cepiring, dan Sunanto (46) Kaliwungu.

Untuk tersangka pencurian sepeda motor adalah Supriyono (40) warga Brangsong Kendal.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian diancam Pasal 363 ayat 1, 2, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5-9 tahun.

"Rata-rata sudah melakukan sebanyak 2-3 kali."

"Atas perbuatan semua tersangka, disita 8 motor, 3 mobil, 5,7 gram kalung emas, serta Rp 10 juta uang palsu," ujarnya. (Saiful Ma'sum)

Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban

Ini Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Silakan Dicoba

Jangan Edarkan Kotak Amal, Kemenag Terbitkan Panduan Salat Iduladha di Masa Pandemi

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved