Berita Kriminal
Todongkan Senjata dan Ngaku Anggota Buser, Modus Hendra Ingin Kencani PSK di Bawah Umur Gratis
Todongkan Senjata dan Ngaku Anggota Buser, Modus Hendra Ingin Kencani PSK di Bawah Umur Gratis
"Korban tidak mau menyebut nama aslinya. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata soft gun ini sambil memperkenalkan diri bahwa dia adalah anggota buser dan dia mempunyai kewenangan untuk menangkap. Korban yang ketakutan akhirnya memilih melapor ke polisi."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seorang pria, Hendra Suhari, mengaku sebagai anggota buru sergap (buser) polisi, agar bisa mengencani seorang pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Tak hanya mengaku sebagai anggota buser, Hendar juga menodongkan senjata pistol soft gun kepada korban --sebut saja VMF (14)-- yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Aksi Hendra si buser gadungan berakhir di tangan petugas Polsek Koja, Jakarta Utara pada Jumat (26/6/2020) lalu.
Peristiwa ini bermula saat Hendra yang juga mengaku sebagai wartawan media online buseronlinenews.com ini berkenalan dengan VMF melalui MiChat.
• Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Tak Kapok 3 Kali Dipenjara: Enak, Tiap Aksi Dapat Rp1 Juta
• Tak Terima Dicoret dari Penerima BLT Corona, Warga Keroyok Perangkat Desa saat Pembagian Bantuan
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Kawasan Wisata Dieng dan Serulingmas Zoo Banjarnegara Segera Dibuka, Bupati: Secepatnya, Doakan
Selanjutnya, tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan imbalan Rp300 ribu.
Korban dicabuli di salah satu tempat kos di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, selain mencabuli korban, Hendra juga mengancam korbannya dengan mengatasnamakan dirinya anggota buru sergap (buser).
Hendra mengancam akan menyerahkan VMF ke polisi hanya karena korban enggan mengurangi biaya bersetubuh dan enggan memberitahu nama aslinya kepada pelaku.
Tak sampai di situ, Hendra juga menodongkan senjata api rakitan kepada korban.
"Korban tidak mau menyebut nama aslinya."
"Kemudian pelaku mengeluarkan senjata soft gun ini sambil memperkenalkan diri bahwa dia adalah anggota buser dan dia mempunyai kewenangan untuk menangkap," jelas Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).
Karena merasa terancam, korban akhirnya mencoba melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tak berselang lama, polisi kemudian menangkap Hendra di kawasan Koja dan menjebloskannya ke penjara.
"Pelaku menguasai senjata secara ilegal dan kartu pers digunakan untuk mengintimidasi korban, dengan maksud membuat korban ketakutan," kata Cahyo.
Atas perbuatannya, Hendra dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi gadungan kencani belasan wanita
Terpisah, bermodalkan Kartua Tanda Anggota atau KTA palsu, polisi gadungan di Palembang berhasil merampas kehormatan belasan wanita yang dijaringnya melalui aplikasi kencan online.
Adalah HES atau Haryadi (24) warga Lorong Masjid, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), polisi gadungan yang selalu menunjukkan foto KTA palsu miliknya sebelum kencan di hotel dengan wanita incarannya.
Setelah berhasil mengencani belasan perempuan di hotel, polisi gadungan bermodalkan KTA palsu itu membawa kabur handphone serta barang beharga milik korban-korbannya.
Perbuatan tersangka tersebut terbongkar, setelah ia ditangkap oleh Polsek Kalidoni, Palembang usai dilaporkan oleh korban inisial TM (35), pada Selasa (02/06/2020).
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura menjadi seorang anggota polisi.
Lalu, mereka mencari korban dengan menggunakan aplikasi chatting atau aplikasi kecan secara online.
Korban diajak kencan ke hotel
Setelah korban terbuai bujuk rayu tersangka, mereka selanjutnya dibawa ke hotel maupun penginapan untuk kencan.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu," kata Irene saat gelar perkara, Rabu (3/6/2020).
Irene mengungkapkan, saat berkencan, pelaku telah lebih dulu menyiapkan kamar sebelum korban datang.
Biasanya, mereka membuka dua kamar, di mana satu kamar lagi digunakan oleh teman pelaku inisial RS (DPO).
"Setelah korban lengah, handphone atau barang berharga lainnya diambil oleh rekan pelaku yang ada di kamar sebelahnya. Ketika korban tertidur pelaku ini langsung kabur," ujar Kapolsek.
KTA palsu bikin korban percaya
Sementara itu, pengakuan tersangka HES, dalam aksinya tersebut ia bertugas untuk mencari korban melalui aplikasi chatting.
Setelah itu, rekannya RS akan memesan dua kamar setelah korban sepakat untuk kencan.
"RS yang ambil barang, saya mengalihkan korban," ujarnya.
Haryadi menjelaskan, KTA anggota polisi itu ia buat sendiri dengan mengedit fotonya menggunakan seragam polisi.
Selain itu ia juga memalsukan nama dalam KTA tersebut.
"Biar korban yakin kalau saya ini polisi jadi buat KTA, jadi mereka mau berkencan," ungkap pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ngaku Anggota Buser, Hendra Cabuli dan Ancam Bocah 14 Tahun Pakai Pistol Rakitan
• Gowes Pakai Masker, 2 Orang Warga Semarang Meninggal Dunia, Begini Kata Wali Kota Hendi
• Video Rekaman CCTV Ludahi Mangkok Pembeli Viral, Sekarang Begini Nasib Penjual Bakso Cuanki
• Tren Gowes Booming, Toko di Inggris Kehabisan Stok, Produsen Sepeda Indonesia Takut Pegang Hp
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?