Berita Kriminal
Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Tak Kapok 3 Kali Dipenjara: Enak, Tiap Aksi Dapat Rp1 Juta
Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Tak Kapok 3 Kali Dipenjara: Enak, Tiap Aksi Dapat Rp1 Juta
"Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka. Modusnya mengaku polisi dan sedang menyelidiki kasus. Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama."
TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang warga di Kabupaten Banyuasin, M Syamsuri (39), ketagihan menjadi polisi gadungan.
Ia tak kapok keluar masuk bui dengan kasus yang sama. Setidaknya, ia sudah 3 kali dipenjara gara-gara kasus yang sama: ditangkap karena menjadi polisi gadungan.
Syamsuri mengaku tak kapok menjadi polisi gadungan, karena tiap kali beraksi ia minimal bisa mengantongi uang sekitar Rp1 jtua.
Terakhir, ia harus berurusan dengan aparat dari Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan kasus yang sama.
Syamsuri melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai seorang polisi.
• Polisi Gadungan Rampas Kehormatan Belasan Wanita, Kencan di Hotel Tunjukkan KTA Palsu
• Selang 10 Jam Beraksi dan Belum Sempat Uangkan 4 Sertifikat Tanah, Pria Ini Ditangkap Polisi
• Candi Borobudur Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Pengelola: Dipersiapkan Sejak 2 Bulan Lalu
• Gowes Pakai Masker, 2 Orang Warga Semarang Meninggal Dunia, Begini Kata Wali Kota Hendi
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, Syamsuri selalu menjadi polisi gadungan dan berpura-pura sedang menyelidiki kasus.
Setelah itu, Syamsuri mengincar korban yang disebut akan diperiksa oleh polisi.
"Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka. Modusnya pura-pura menyelidiki kasus dan mengaku polisi," kata Masnoni saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Masnoni menerangkan, aksi terakhir tersangka berlangsung kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor mendadak dihentikan oleh tersangka.
Namun, saat diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban langsung dirampas dan tersangka langsung kabur.
Setelah itu, korban membuat laporan di Polsek Talang Kelapa hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Masnoni.
Sejak keluar penjara, Syamsuri telah beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Banyuasin.