Berita Kriminal

Selang 10 Jam Beraksi dan Belum Sempat Uangkan 4 Sertifikat Tanah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Selang 10 Jam Beraksi dan Belum Sempat Uangkan 4 Sertifikat Tanah, Pria Ini Ditangkap Polisi

FREEPIK.COM
Ilustrasi aksi pencurian - Seorang warga di Lampung Tengah, nekat membobol rumah tetangganya demi menggasak 4 sertifikat tanah, uang Rp20 juta dan 70 gram perhiasan emas. Baru 10 jam beraksi dan belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pria berinisial GNW tersebut ditangkap polisi. 

Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 4 buku sertifikat tanah, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 200 lembar berjumlah Rp20 juta. Serta perhiasan berbentuk cincin, kalung, dan gelang milik korban.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, berinisial GNW (34) harus berurusan dengan polisi.

GNW ditangkap 10 jam setelah beraksi membobol rumah tetangganya, Rabu (24/6/2020) malam.

Ia belum sempat 'menguangkan' 4 sertifikat tanah yang dicurinya, bersamaan dengan sejumlah barang berharga lain.

Di antaranya, uang tunai Rp20 juta, 70 gram emas dan barang lainnya.

Terdengar Suara Tembakan, Babinsa Serda Saputra Tewas Ditusuk Oknum TNI AL saat Sedang Bertugas

Gowes Pakai Masker, 2 Orang Warga Semarang Meninggal Dunia, Begini Kata Wali Kota Hendi

Kelakuan Busuk Paman di Banyumas, Cabuli Ponakan hingga Korban Hamil 8 Bulan, Terungkap karena Ini

Candi Borobudur Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Pengelola: Dipersiapkan Sejak 2 Bulan Lalu

Kapolsek Rumbia, Inspektur Satu (Iptu) Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku membobol rumah tetangganya sendiri dengan cara masuk melalui jendela.

“Korban saat itu sedang pergi ke ladang, sehingga rumah dalam keadaan kosong,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku lalu menuju kamar korban dan mengambil empat buku sertifikat tanah.

Eko menambahkan, pelaku juga menggondol perhiasan milik korban seberat total 70 gram dan uang Rp20 juta.

Korban yang kembali dari ladang sore hari terkejut melihat isi lemarinya berantakan dan sejumlah harta miliknya lenyap.

Korban pun melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Rumbia dengan nomor laporan LP/230-B/VI/2020/Polda lpg/Res lamteng/Sek Rumbia.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp45 juta,” kata Eko.

Dari hasil penyelidikan, ada informasi yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang terlihat membawa sertifikat tanah di area sekitar TKP.

“Anggota kami langsung bergerak dan menggerebek rumah pelaku GNW,” kata Eko.

Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 4 buku sertifikat tanah, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 200 lembar berjumlah Rp20 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved