Berita Kriminal
Gadaikan Motor Sewaan, Karyawan Koperasi di Pemalang Berurusan dengan Polisi, Aksinya Libatkan Anak
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi tersebut melakukan aksinya dengan modus menyewa kemudian digadaikan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Aparat Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap TO (30), ibu rumah tangga beranak dua karena terbukti menggelapkan 12 sepeda motor.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi tersebut melakukan aksinya dengan modus menyewa kemudian digadaikan.
Di hadapan polisi, TO mengaku melakukan perbuatan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
• Hadiah Rp 142 Miliar Disiapkan, Bagi Pemburu dan Penangkap Pemimpin Baru ISIS
• Mengintip Rumah Makan Rakyat di Banjarnegara, Perut Kenyang Tanpa Harus Bayar
• Maia Estianty Tak Mau Dipoligami, Begini Alasan Mantan Istri Ahmad Dhani
• Ndombele Ogah Dilatih Jose Mourinho, Konflik Internal Tottenham Hotspur, Pemicunya Karena Ini
Gajinya sebagai karyawan koperasi tidak cukup untuk makan sehari-hari bersama dua anaknya.
"Terpaksa karena kebutuhan ekonomi."
"Awalnya menyewa tapi saya gadaikan," kata TO seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, tersangka TO warga Wanarejan Selatan, Pemalang tersebut menyewa sepeda motor per hari sebesar Rp 75 ribu.
Lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.
"Rata-rata sepeda motor digadaikan pelaku sebesar Rp 3 juta," jelas Kapolres AKBP Ronny.
Salah satu korban, Devan Zaqi Pratama (25) warga Kelurahan Mulyoharjo, mengaku sebenarnya sudah curiga sejal awal.
Oleh karena itu, setelah pelaku menyewa motor Beat-nya selama tiga hari ia minta kendaraan dikembalikan.
Namun, tanpa sepengetahuannya motor ternyata disewakan kembali oleh orangtuanya ke pelaku karena merasa kasihan.
"Rumah pelaku saya datangi dan dibuat perjanjian, tapi tidak ditepati."
"Motor saya tidak kunjung dikembalikan."
"Terpaksa saya laporkan Polres Pemalang dan selang satu pelaku berhasil ditangkap," ungkap Devan.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor pada pemiliknya.
Sementara untuk pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak Sewa dan Gadaikan Belasan Motor"
• Bendera PDIP Dibakar Peserta Aksi Demo di Jakarta, Ganjar Pranowo: Kader Jangan Sampai Terprovokasi
• Pasutri Tenaga Medis Asal Salatiga Positif Covid-19, Siti Zuraidah: Keduanya Kerja di Semarang
• 17 Kecamatan di Jateng Belum Miliki SMA Negeri: Ganjar: Kami Mau Uji Coba Sekolah Jarak Jauh
• Kapolsek di Rembang Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Kapolda Jateng: Dia Punya Sakit Bawaan