Berita Kriminal

Gadaikan Motor Sewaan, Karyawan Koperasi di Pemalang Berurusan dengan Polisi, Aksinya Libatkan Anak

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi tersebut melakukan aksinya dengan modus menyewa kemudian digadaikan.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Ari Himawan
Kapolres Pemalang Jawa Tengah AKBP Ronny Tri Prasetyo menginterogasi TO tersangka penipuan dan penggelapan, Kamis (25/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Aparat Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap TO (30), ibu rumah tangga beranak dua karena terbukti menggelapkan 12 sepeda motor.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi tersebut melakukan aksinya dengan modus menyewa kemudian digadaikan.

Di hadapan polisi, TO mengaku melakukan perbuatan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Hadiah Rp 142 Miliar Disiapkan, Bagi Pemburu dan Penangkap Pemimpin Baru ISIS

Mengintip Rumah Makan Rakyat di Banjarnegara, Perut Kenyang Tanpa Harus Bayar

Maia Estianty Tak Mau Dipoligami, Begini Alasan Mantan Istri Ahmad Dhani

Ndombele Ogah Dilatih Jose Mourinho, Konflik Internal Tottenham Hotspur, Pemicunya Karena Ini

Gajinya sebagai karyawan koperasi tidak cukup untuk makan sehari-hari bersama dua anaknya.

"Terpaksa karena kebutuhan ekonomi."

"Awalnya menyewa tapi saya gadaikan," kata TO seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, tersangka TO warga Wanarejan Selatan, Pemalang tersebut menyewa sepeda motor per hari sebesar Rp 75 ribu.

Lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.

"Rata-rata sepeda motor digadaikan pelaku sebesar Rp 3 juta," jelas Kapolres AKBP Ronny.

Salah satu korban, Devan Zaqi Pratama (25) warga Kelurahan Mulyoharjo, mengaku sebenarnya sudah curiga sejal awal.

Oleh karena itu, setelah pelaku menyewa motor Beat-nya selama tiga hari ia minta kendaraan dikembalikan.

Namun, tanpa sepengetahuannya motor ternyata disewakan kembali oleh orangtuanya ke pelaku karena merasa kasihan.

"Rumah pelaku saya datangi dan dibuat perjanjian, tapi tidak ditepati."

"Motor saya tidak kunjung dikembalikan."

"Terpaksa saya laporkan Polres Pemalang dan selang satu pelaku berhasil ditangkap," ungkap Devan.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor pada pemiliknya.

Sementara untuk pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak Sewa dan Gadaikan Belasan Motor"

Bendera PDIP Dibakar Peserta Aksi Demo di Jakarta, Ganjar Pranowo: Kader Jangan Sampai Terprovokasi

Pasutri Tenaga Medis Asal Salatiga Positif Covid-19, Siti Zuraidah: Keduanya Kerja di Semarang

17 Kecamatan di Jateng Belum Miliki SMA Negeri: Ganjar: Kami Mau Uji Coba Sekolah Jarak Jauh

Kapolsek di Rembang Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Kapolda Jateng: Dia Punya Sakit Bawaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved