PKM Semarang
Resepsi Pernikahan Sudah Bisa Digelar di Kota Semarang, Tapi Harus Patuhi Aturan Ini
Hendi mencontohkan, seumpama pernikahan itu berlangsung di sebuah masjid yang berkapasitas 50 orang, orang yang hadir paling banyak 25 orang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyatakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Jilid IV bakal diberlakukan di Kota Semarang.
Penerapan PKM tersebut berlaku mulai Senin (22/6/2020) dan berakhir pada 5 Juli 2020.
Pria yang akrab disapa Hendi itu menerangkan, pada penerapan PKM Jilid IV terdapat beberapa pelonggaran.
• Viral Denda Minimal Rp 250 Ribu Jika Tak Gunakan Masker, Sekda Kendal: Itu Dipastikan Hoaks
• Gubernur Sebut Kota Semarang Masih Berzona Merah, Hendi: Apa Benar Cuma Tiga Daerah di Jateng?
• Pegawai BMT Insan Mandiri di Banyumas Gelapkan Uang Nasabah, Jumlahnya Bisa Capai Rp 2 Miliar
• Ini Syarat Wajib Tempat Wisata Bisa Dibuka Lagi di Banyumas
Seperti pelonggaran kegiatan pernikahan yang semula dibatasi 30 orang, akan diperlonggar lagi di Kota Semarang.
"Mulai Senin (22/6/2020) kegiatan pembatasan pernikahan itu dibatasi maksimal dari kapasitas ruangan 50 persen."
"Sebanyak-banyaknya ya sekira 50 orang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (20/6/2020).
Mengenai pembatasan pernikahan, Hendi mencontohkan, seumpama pernikahan itu berlangsung di sebuah masjid yang berkapasitas 50 orang, orang yang hadir paling banyak 25 orang.
"Tapi kalau menikah di masjid atau di gereja dengan kapasitas 1.000 orang, boleh menggelar pernikahan maksimal 50 orang," katanya.
Dia berharap, perubahan tersebut bisa secara perlahan membuat masyarakat melakukan hal-hal yang terkait pandemi virus corona.
"Tidak usah ragu menjalankan aktivitas sepanjang SOP kesehatan diberlakukan," pesannya.
Selain melonggarkan penyelenggaraan pernikahan, Hendi juga meminta masyarakat tidak terkotak-kotak pada asumsi kalau medis lebih penting dari ekonomi atau sebaliknya.
"Orang mengatakan, medis tidak penting, itu keliru."
"Pada saat sehat, memang bisa menjalankan apapun."
"Orang mengatakan, ekonomi tidak perlu, itu juga keliru."
"Pada saat dia sehat, dia tidak bisa bekerja, dia tidak punya uang, dia tidak makan, dia akan meninggal juga,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kota-semarang-zona-merah-covid-19.jpg)