PKM Semarang
Resepsi Pernikahan Sudah Bisa Digelar di Kota Semarang, Tapi Harus Patuhi Aturan Ini
Hendi mencontohkan, seumpama pernikahan itu berlangsung di sebuah masjid yang berkapasitas 50 orang, orang yang hadir paling banyak 25 orang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
Saat ini, kata Hendi, tidak boleh membedakan penting mana antara medis dan ekonomi.
Dia menegaskan, kedua hal itu sama-sama penting.
"Semua harus berjalan beriringan," tegasnya.
Dia menyampaikan, saat ini upaya pemerintah adalah terus menyadarkan agar masyarakat menerapkan SOP kesehatan.
"Jangan sampai menyepelekan apa yang namanya pakai masker."
"Kesadaran seperti itu yang menjadi sasaran tim patroli," pungkasnya. (Muhammad Yunan Setiawan)
• Pasar Pagi Kaliwungu Kendal Ditutup Sementara Hingga Selasa, Penyebabnya Sama Seperti di Gladak
• Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya
• Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri
• Kisah Guru SD Cari Anak yang Mau Sekolah, Tiap Hari Telusuri Gang Kompleks Makam Bergota Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kota-semarang-zona-merah-covid-19.jpg)