Berita Semarang

Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020

Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Wali Kota Semarang, Hendrar 'Hendi' Prihadi, mengatakan pada penerapan PKM jilid IV, tempat hiburan sudah boleh buka dengan syarat. Di antaranya tempat hiburan karaoke boleh buka asal tidak menyediakan LC atau pemandu lagu. 

"(Terkait tempat hiburan), yang terus mendesak adalah tempat-tempat karaoke keluarga. Saya bilang ke Dinas Pariwisat kalau tidak ada pemandu lagunya boleh (beroperasi), mereka harus membuat pernyataan. Tetapi kalau masih menyiapkan yang begitu (pemandu lagu), sementara dilarang." 

TRIBUNJBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid III di Kota Semarang akan berakhir pada 21 Juni 2020.

Selanjutnya, Semarang akan menerapkan PKM jili IV, namun dengan aturan yang lebih longgar.

Di antaranya, tempat hiburan termasuk di antaranya karaoke boleh kembali beroperasi, dengan syarat tanpa menyediakan pemandu lagu (PL) atau juga biasa disebut ladies companion (LC).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengungkapkan, ada beberapa perubahan yang diberlakukan selama PKM jilid IV ini.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Cerita Perawat Rusia, Hanya Pakai Bikini di Balik APD Transparan, Fotonya Viral Kini Jadi Model

Gubernur Larang Buka, Wisata Air Owabong Nekat Mulai Simulasi, Pengelola: Sudah Dibahas di FGD

193 Kasus Baru dalam 3 Hari, Jelang PKM III Berakhir Kasus Positif Covid-19 di Semarang Melonjak

Perubahan tersebut termasuk kembali dibukanya tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke.

"Kelonggaran ini berlaku setelah PKM (jilid III) besok berakhir."

"(Terkait tempat hiburan), yang terus mendesak adalah tempat-tempat karaoke keluarga," ujar Hendi kepada wartawan saat jumpa pers di Balaikota Semarang, Sabtu (20/6/2020).

Meski demikian, Hendi menyebut, tempat-tempat karaoke secara umum tetap diperkenankan untuk beroperasi kembali.

Namun dirinya menekankan, pihaknya masih melarang jika di tempat karaoke tersebut menyertakan pemandu lagu.

"Saya bilang ke Dinas Pariwisat kalau tidak ada pemandu lagunya boleh (beroperasi), mereka harus membuat pernyataan."

"Tetapi kalau masih menyiapkan yang begitu (pemandu lagu), sementara dilarang," paparnya.

Lantas Hendi menyebut, kembali dilonggarkannya tempat-tempat hiburan termasuk tempat karaoke ini harus tetap mematuhi SOP kesehatan.

Di antaranya dengan menyiapkan tempat cuci tangan.

"Jam tutupnya juga harus sesuai jam PKM," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved