Berita Semarang
Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020
Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: yayan isro roziki
Wisata air masih dilarang buka
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng N Rachmadi, mengatakan destinasi wisata diperbolehkan kembali buka dengan sejumlah persyaratan, menjelang penerapan New Normal atau kenormalan baru.
Persyaratan tersebut antara lain harus diawali dengan simulasi atau latihan pelaksanaan protokol kesehatan.
Lalu mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, hanya destinasi wisata yang memiliki risiko rendah penularan yang bisa dibuka.
Misalnya, wisata alam yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Bagaimana dengan kolam renang dan wisata air?
Secara tegas Sinoeng menyatakan wisata air masih memiliki potensi tinggi penularan.
"Untuk destinasi air, secara spesifik dilarang buka. Lantaran, dianggap terlalu berisiko dan bisa menjadi klaster penularan Covid-19," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).
Meskipun klorin di kolam renang dinilai bisa menonaktifkan atau mematikan virus, sehingga tidak ada penularan melalui air, namun tetap saja dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan meningkatkan risiko penularan yang tinggi.
Larangan membuka wisata air ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 2 /2020 terkait pedoman beraktivitas menuju new normal.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang SDM dan Ekonomi Kreatif Disporapar Jateng, Trenggono.
Ia kembali menegaskan, larangan dioperasionalkannya kolam renang atau wisata air juga tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 2 /2020 terkait pedoman beraktivitas menuju new normal.
"Untuk kolam renang, sesuai dengan instruksi pemerintah, diharapkan jangan dulu (dibuka)," tandasnya.
Larangan tersebut juga berlaku pada kolam renang yang ada di dalam dan menjadi fasilitas hotel.