Berita Semarang

Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020

Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Wali Kota Semarang, Hendrar 'Hendi' Prihadi, mengatakan pada penerapan PKM jilid IV, tempat hiburan sudah boleh buka dengan syarat. Di antaranya tempat hiburan karaoke boleh buka asal tidak menyediakan LC atau pemandu lagu. 

Sehingga, ia meminta agar pengelola hotel tidak membuka spot kolam renang terlebih dahulu.

Kemudian, ia menambahkan memasuki era new normal ini ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Yaitu connect, collaborate, dan commerce.

Dalam kondisi seperti ini, para pelaku wisata harus mendahulukan connectivity dan collaborate, setelah itu baru memikirkan sisi commerce.

"Jadi jangan mengedepankan keuntungan dulu, karena semua sedang dalam kondisi terpuruk."

"Tetapi, bagaimana konektivitas dan kolaborasi ini dibangun dulu, supaya wisatawan datang lagi dan merasa nyaman," imbuhnya.  (idy)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tempat Karaoke di Kota Semarang Boleh Beroperasi Mulai 22 Juni 2020, Syaratnya: Tanpa Pemandu Lagu

23 Orang Reaktif Corona Berasal dari Jakarta Semua, Pengunjung Kawasan Puncak Rapid Test Massal

Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang

Wisata Air Owabong Purbalingga Gelar Simulasi New Normal, Sarwendra: Takut Ada yang dari Luar Kota

Iming-iming Rp500.000 Tiap Kali Kencan, Pria Beristri Setubuhi Gadis SMA hingga 3 Kali

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved