Berita Semarang

Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020

Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Wali Kota Semarang, Hendrar 'Hendi' Prihadi, mengatakan pada penerapan PKM jilid IV, tempat hiburan sudah boleh buka dengan syarat. Di antaranya tempat hiburan karaoke boleh buka asal tidak menyediakan LC atau pemandu lagu. 

"(Terkait tempat hiburan), yang terus mendesak adalah tempat-tempat karaoke keluarga. Saya bilang ke Dinas Pariwisat kalau tidak ada pemandu lagunya boleh (beroperasi), mereka harus membuat pernyataan. Tetapi kalau masih menyiapkan yang begitu (pemandu lagu), sementara dilarang." 

TRIBUNJBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid III di Kota Semarang akan berakhir pada 21 Juni 2020.

Selanjutnya, Semarang akan menerapkan PKM jili IV, namun dengan aturan yang lebih longgar.

Di antaranya, tempat hiburan termasuk di antaranya karaoke boleh kembali beroperasi, dengan syarat tanpa menyediakan pemandu lagu (PL) atau juga biasa disebut ladies companion (LC).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengungkapkan, ada beberapa perubahan yang diberlakukan selama PKM jilid IV ini.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Cerita Perawat Rusia, Hanya Pakai Bikini di Balik APD Transparan, Fotonya Viral Kini Jadi Model

Gubernur Larang Buka, Wisata Air Owabong Nekat Mulai Simulasi, Pengelola: Sudah Dibahas di FGD

193 Kasus Baru dalam 3 Hari, Jelang PKM III Berakhir Kasus Positif Covid-19 di Semarang Melonjak

Perubahan tersebut termasuk kembali dibukanya tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke.

"Kelonggaran ini berlaku setelah PKM (jilid III) besok berakhir."

"(Terkait tempat hiburan), yang terus mendesak adalah tempat-tempat karaoke keluarga," ujar Hendi kepada wartawan saat jumpa pers di Balaikota Semarang, Sabtu (20/6/2020).

Meski demikian, Hendi menyebut, tempat-tempat karaoke secara umum tetap diperkenankan untuk beroperasi kembali.

Namun dirinya menekankan, pihaknya masih melarang jika di tempat karaoke tersebut menyertakan pemandu lagu.

"Saya bilang ke Dinas Pariwisat kalau tidak ada pemandu lagunya boleh (beroperasi), mereka harus membuat pernyataan."

"Tetapi kalau masih menyiapkan yang begitu (pemandu lagu), sementara dilarang," paparnya.

Lantas Hendi menyebut, kembali dilonggarkannya tempat-tempat hiburan termasuk tempat karaoke ini harus tetap mematuhi SOP kesehatan.

Di antaranya dengan menyiapkan tempat cuci tangan.

"Jam tutupnya juga harus sesuai jam PKM," lanjutnya.

Wisata air masih dilarang buka

Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng N Rachmadi, mengatakan destinasi wisata diperbolehkan kembali buka dengan sejumlah persyaratan, menjelang penerapan New Normal atau kenormalan baru.

Persyaratan tersebut antara lain harus diawali dengan simulasi atau latihan pelaksanaan protokol kesehatan.

Lalu mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, hanya destinasi wisata yang memiliki risiko rendah penularan yang bisa dibuka.

Misalnya, wisata alam yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Bagaimana dengan kolam renang dan wisata air?

Secara tegas Sinoeng menyatakan wisata air masih memiliki potensi tinggi penularan.

"Untuk destinasi air, secara spesifik dilarang buka. Lantaran, dianggap terlalu berisiko dan bisa menjadi klaster penularan Covid-19," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (19/6/2020).

Meskipun klorin di kolam renang dinilai bisa menonaktifkan atau mematikan virus, sehingga tidak ada penularan melalui air, namun tetap saja dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan meningkatkan risiko penularan yang tinggi.

Larangan membuka wisata air ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 2 /2020 terkait pedoman beraktivitas menuju new normal.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang SDM dan Ekonomi Kreatif Disporapar Jateng, Trenggono.

Ia kembali menegaskan, larangan dioperasionalkannya kolam renang atau wisata air juga tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 2 /2020 terkait pedoman beraktivitas menuju new normal.

"Untuk kolam renang, sesuai dengan instruksi pemerintah, diharapkan jangan dulu (dibuka)," tandasnya.

Larangan tersebut juga berlaku pada kolam renang yang ada di dalam dan menjadi fasilitas hotel.

Sehingga, ia meminta agar pengelola hotel tidak membuka spot kolam renang terlebih dahulu.

Kemudian, ia menambahkan memasuki era new normal ini ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Yaitu connect, collaborate, dan commerce.

Dalam kondisi seperti ini, para pelaku wisata harus mendahulukan connectivity dan collaborate, setelah itu baru memikirkan sisi commerce.

"Jadi jangan mengedepankan keuntungan dulu, karena semua sedang dalam kondisi terpuruk."

"Tetapi, bagaimana konektivitas dan kolaborasi ini dibangun dulu, supaya wisatawan datang lagi dan merasa nyaman," imbuhnya.  (idy)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tempat Karaoke di Kota Semarang Boleh Beroperasi Mulai 22 Juni 2020, Syaratnya: Tanpa Pemandu Lagu

23 Orang Reaktif Corona Berasal dari Jakarta Semua, Pengunjung Kawasan Puncak Rapid Test Massal

Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang

Wisata Air Owabong Purbalingga Gelar Simulasi New Normal, Sarwendra: Takut Ada yang dari Luar Kota

Iming-iming Rp500.000 Tiap Kali Kencan, Pria Beristri Setubuhi Gadis SMA hingga 3 Kali

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved