Berita Kriminal
Seorang Pria Perkosa Rekan Kerjanya di Kantor, Nafsu Setelah Lihat Korban Ganti Baju
Kasus pemerkosaan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KALSEL - Kasus pemerkosaan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja.
Peristiwa itu dialami seorang gadis remaja berinisial M (16) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pelakunya adalah rekan kerjanya sendiri berinisial AHR (36) warga Martapura, Kabupaten Banjar.
• Terungkap Alasan Tentara India dan China Pilih Gunakan Batu Dalam Bentrok yang Tewaskan 20 Orang
• Penularan Virus Corona di Semarang Terus Meningkat, Pedurungan Miliki Kasus Terbanyak
• Video Gol Cepat Sentuhan Pertama Asensio Setelah Setahun Cedera Buat Eks Kiper Barcelona Merana
• Polisi Menduga Pocong Berisi Bangkai Ayam dan Foto Wanita di Kudus Ada Kaitannya Dengan Ilmu Hitam
Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah berhasil ditangkap sesaat setelah kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan, AHR juga telah mengakui perbuatannya.
Alasannya, karena tidak tahan menahan nafsu saat mengetahui korban sedang ganti baju.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.
Dikatakan Tajuddin, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban diketahui sedang ganti baju ketika selesai bekerja.
Pelaku yang mengetahui hal itu diduga langsung gelap mata dan tidak kuasa menahan nafsunya.
"Pelaku melakukan aksi persetubuhan karena tergoda melihat korban yang sedang ganti pakaian sehingga AHR tidak bisa menahan hawa nafsunya," ujar Iptu Tajuddin saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020) malam.
Setelah puas melampiaskan perbuatan bejatnya itu, pelaku diketahui langsung melarikan diri.
• Gol Sentuhan Pertama Marco Asensio Setelah 330 Hari Cedera Bawa Real Madrid Tempel Barcelona
• Pakar Digital Forensik Yakin Database Anggota Polri Telah Dibobol: Minimal di Dua Polda
• Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 19 Juni 2020, 6 Stasiun Televisi: Vanilla Sky di Bioskop Trans TV
• Viral 9 Pocong Isi Bangkai Ayam Foto Wanita dan Kertas Mantra di Kuburan Kudus, Diduga Ilmu Hitam
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban langsung pulang dan melaporkannya kepada keluarga.
Mendapat laporan itu, keluarga yang geram kemudian melaporkannya kepada polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya itu, menurutnya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai UU perlindungan anak ancaman hukuman kepada pelaku maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Rekan Kerjanya Saat Ganti Baju",