Berita Kriminal
Enam Oknum Ditkrimsus Polda NTT Terancam Dipecat, Diduga Peras Tersangka Korupsi Hingga Rp 700 Juta
Propam Polda NTT menyelidiki dan memeriksa keterlibatan enam orang penyidik Ditkrimsus Polda NTT yang diduga memeras Baharuddin Tony.
Secara terpisah, Joao Meco selaku Kuasa Hukum Baharuddin Tony menyebut, kliennya diperas oleh penyidik polisi dengan angka mencapai Rp 700 juta.
"Ada transfer ke nomor rekening dan nama orang yang menerima itu serta bank-nya jelas."
"Penyerahan uang kepada para polisi itu ada saksi."
"Ada rekaman pelat mobil yang mereka pakai di mana lokasinya. Saksinya dua orang," ungkap Joao.
Joao merinci, transfer melalui rekening ke anggota polisi itu sebanyak dua kali dan dua kali penyerahan langsung di orang yang berbeda di momen yang berbeda.
"Sehingga total keseluruhan klien kami kasih uangnya sebanyak Rp 700 juta lebih," kata Joao.
Joao berharap, pimpinan polisi bisa menindak tegas oknum anggota polisi yang telah memeras kliennya.
Untuk diketahui, tim Ditkrimsus Polda NTT menangkap dan menahan 9 pelaku yang terlibat kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan anggaran Rp 9,6 miliar.
Pengadaan benih bawang merah itu di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, pada tahun anggaran 2018.
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Herry Tri Maryadi mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu yakni YN, EPMM, SDS, YKB, AKA, KAK, MB, SB, serta BT. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Peras Tersangka Korupsi Rp 700 Juta, 6 Polisi Diperiksa Propam Polda NTT"
• Kisah Guru SD Cari Anak yang Mau Sekolah, Tiap Hari Telusuri Gang Kompleks Makam Bergota Semarang
• Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas
• Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal