Berita Kriminal

Enam Oknum Ditkrimsus Polda NTT Terancam Dipecat, Diduga Peras Tersangka Korupsi Hingga Rp 700 Juta

Propam Polda NTT menyelidiki dan memeriksa keterlibatan enam orang penyidik Ditkrimsus Polda NTT yang diduga memeras Baharuddin Tony.

Editor: deni setiawan
net.
Ilustrasi kasus suap dan korupsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUPANG - Seorang tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga telah diperas beberapa anggota kepolisian.

Hal itu pun membuat pihak Propam Polda NTT turun tangan.

Saat ini pihak Propam Polda NTT menyelidiki dan memeriksa keterlibatan enam orang penyidik Ditkrimsus Polda NTT yang diduga memeras Baharuddin Tony itu.

Lagi, Keluarga Jemput Paksa Pasien Covid-19, Kali Ini Terjadi di Klinik Bhakti Padma Blora

Janji Bupati Banyumas Kepada Pasien Sembuh Covid-19: Bantu Latih Keterampilan dan Modal Usaha

KA Kamandaka Kembali Layani Penumpang Mulai 19 Juni, Relasi Purwokerto-Semarang, Berikut Jadwalnya

"Ada dugaan pemerasaan oleh penyidik terhadap tersangka kasus benih bawang ini."

"Paminal Polda NTT yang telah membuat laporan polisi," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Kombes Pol Johannes menuturkan, Propam Polda NTT telah menyelidiki dan memeriksa enam orang penyidik Polda NTT.

Itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyidik menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Setelah menerima informasi dugaan pemerasan itu, lanjut Kombes Pol Johannes, Paminal Polda NTT membuat laporan polisi pada 5 Mei 2020.

"Dari penyelidikan Propam Polda NTT sudah ada enam orang saksi dan telah ditetapkan satu orang anggota penyidik menjadi terperiksa."

"Itu karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ujar dia.

Kombes Pol Johannes berharap, jika ada bukti pendukung berupa video dan sebagainya oleh korban pemerasan, bisa disampaikan ke pihak Polda NTT.

Karena, kata Kombes Pol Johannes, Kapolda berkomitmen penyidik tidak boleh melakukan pemerasan kepada para saksi maupun tersangka kasus apapun.

Jika terbukti melakukan pemerasan, kata Kombes Pol Johannes, pimpinan akan menindak tegas anggota polisi tersebut.

Musim Kemarau Tahun Ini Cenderung Basah di Jateng, Berikut Penjelasan Lengkap BMKG

Petugas Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Kroya Cilacap, Sebagian Gunakan Bahan Kimia Obat

Dua Kebijakan Bakal Diterapkan di Banyumas, SOP Bikin Hajatan Hingga Perlonggar Sistem Satu Arah

"Untuk sanksi, jika berkas pemeriksaan sudah lengkap dan kemungkinan paling berat akan dipecat."

"Karena sudah melanggar profesi sebagai anggota Polri," tegas Kombes Pol Johannes.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved