Berita Banyumas
Dua Kebijakan Bakal Diterapkan di Banyumas, SOP Bikin Hajatan Hingga Perlonggar Sistem Satu Arah
Bupati Banyumas segera membuat SK resmi tentang aturan berkumpulnya orang banyak jika rancangannya sudah selesai, termasuk acara hajatan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Achmad Husein sedang merancang SOP aturan menggelar hajatan di masa new normal.
Hal itu disampaikannya seusai menggelar rapat koordinasi dengan berbagai kepala dinas di Pendopo Sipanji Pemkab Banyumas, Rabu (17/6/2020).
Bupati mengatakan, akan segera membuat SK resmi tentang aturan berkumpulnya orang banyak jika rancangannya sudah selesai.
• Gubernur Sebut Kota Semarang Masih Berzona Merah, Hendi: Apa Benar Cuma Tiga Daerah di Jateng?
• Kisah Guru SD Cari Anak yang Mau Sekolah, Tiap Hari Telusuri Gang Kompleks Makam Bergota Semarang
• KA Kamandaka Kembali Layani Penumpang Mulai 19 Juni, Relasi Purwokerto-Semarang, Berikut Jadwalnya
• Janji Bupati Banyumas Kepada Pasien Sembuh Covid-19: Bantu Latih Keterampilan dan Modal Usaha
"Kami sedang dalam proses membuat SOP terlebih dahulu."
"Kalau sudah jadi nanti akan kami buat SK resminya," kata Bupati Achmad Husein kepada TribunBanyumas.com, Rabu (17/6/2020).
Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas, Sadiyanto menambahkan, jika untuk berkumpul orang dalam jumlah banyak, jelas masih dilarang dan ada perlu ada izinnya.
Batasan izin yang harus dilakukan pihak yang akan mengumpulkan banyak orang tergantung dari jumlahnya.
"Kalau 50 orang izin kepada lurah atau kepala desa, 200 orang di kecamatan."
"Lalu bila lebih dari 200 orang harus langsung lapor dan izin kepada Bupati Banyumas," jelasnya.
Izin lapor tersebut diperuntukkan bukan hanya pada kegiatan hajatan.
Tetapi juga untuk kegiatan-kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang yang bisa menimbulkan kerumunan.
Kegiatan yang dimaksud seperti pengajian, rapat, kenduri, atau apapun yang membuat orang berkumpul.
Sistem Satu Arah Dievaluasi di Purwokerto
Di sisi lain, masih dalam kaitannya new normal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas telah memberlakukan sistem satu arah di beberapa ruas jalan utama di Purwokerto.
Hal itu dilakukan sebagai upaya dan langkah antisipasi mengurangi kemacetan sekaligus mengurangi keramaian demi mencegah penyebaran Covid-19.