Rabu, 6 Mei 2026

Berita Tegal

Update Kasus Dugaan Korupsi PTSL di Tegal, Staf Kelurahan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Satu panitia Program PTSL di Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal Taryanto dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan.

Tayang:
Istimewa
ILUSTRASI - sertifikat tanah dalam program PTSL. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -  Satu panitia Program PTSL di Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal Taryanto dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Mukhtar.

"Iya betul. Terdakwa dituntut hukuman tersebut," kata Ali kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Cuma Empat Kategori Ini, Terjaring Tak Gunakan Masker Tapi Terbebas dari Karantina di Purbalingga

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwin Deddy Winardi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji.

Diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut, kata Wiwin, diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Menurut Wiwin, terdakwa yang juga staf Kelurahan Tegalsari dianggal terbukti mematok biaya sertifikasi per bidang tanah hingga Rp 957 ribu.

Namun dari uang yang terkumpul kemudian digelapkan terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, JPU Wiwin juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda tersebut diganti pidana kurungan tiga bulan.

Juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 38,2 juta dengan ketentuan apabila kerugian itu tidak dibayar diganti dengan penjara enam bulan.

"Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 45.516.000, dirampas untuk negara."

"Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujar Wiwin Deddy Winardi kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Kasus terdakwa Taryanto bermula saat Kelurahan Tegalsari mendapat PTSL pada 2017.

Lalu pada Juni diadakan pertemuan di pendopo kantor kelurahan.

Saya Kalau Tidak Pakai Ini Badan Sakit Semua, Satnarkoba Polres Kendal Tangkap Sopir dan Kernet Truk

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Bupati Banjarnegara: Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak, Termasuk Pasien Reaktif Negatif

Dalam pertemuan itu, BPN memberi sosialisasi bahwa PTSL terdiri dari beberapa tahapan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved