Berita Kriminal

Saya Kalau Tidak Pakai Ini Badan Sakit Semua, Satnarkoba Polres Kendal Tangkap Sopir dan Kernet Truk

Hasil dari penggeledahan petugas Polres Kendal ditemukan 0,2 gram sabu-sabu beserta satu sedotan, dua pipet kaca, satu bong, dan korek api.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Dua laki-laki diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu sedang menjalani pemeriksaan di kantor BNN Kabupaten Kendal, Rabu (10/6/2020). 

Lutfi mengaku, sudah menggunakan sabu sejak enam bulan terakhir.

Barang tersebut ia beli dari seseorang dengan harga Rp 350 ribu per 0,2 gram.

Dalam sebulan terakhir, Lutfi bisa mengkonsumsi sabu hingga 4 kali.

Katanya, jika tidak memakai sabu, badan-badannya terasa sakit-sakitan.

"Saya dapat barangnya dari Surabaya dan pakai sabu ini sudah selama 6 bulan terakhir."

"Saya kalau gak pakai ini (sabu-sabu), badan terasa gak enak dan sakit semua," ujarnya.

Kini ketiga orang tersebut dijerat Pasal 112 dan 127 KUHP tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun. (Saiful Ma'sum)

Objek Wisata Kabupaten Semarang Dibuka Bertahap, Diperkirakan Mulai Akhir Juli

KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto

Pemkab Banyumas Mulai Terapkan Layanan Publik Secara Langsung, Contoh di Dinarpusda

Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved