Berita Kriminal

Saya Kalau Tidak Pakai Ini Badan Sakit Semua, Satnarkoba Polres Kendal Tangkap Sopir dan Kernet Truk

Hasil dari penggeledahan petugas Polres Kendal ditemukan 0,2 gram sabu-sabu beserta satu sedotan, dua pipet kaca, satu bong, dan korek api.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Dua laki-laki diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu sedang menjalani pemeriksaan di kantor BNN Kabupaten Kendal, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Kedapatan membawa 0,2 gram narkotika jenis sabu-sabu, dua laki-laki berprofesi sebagai supir dan kernet truk diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal.

Mereka adalah Lutfi warga Desa Trompo Kota dan Deni warga Desa Sijeruk.

Keduanya adalah warga Kecamatan Kendal.

Lapor Polisi Karena Jadi Korban Begal, Pemuda Asal Wonogiri Ini Justru Dijebloskan ke Penjara

Peringatan Dini BMKG: Nelayan Jangan Melaut Dahulu, Ada Gelombang Tinggi di Perairan Laut Jawa

Motor Korban Tak Kunjung Kembali Hingga 6 Bulan, Dipinjam Buat Urus Perceraian di Kebumen

Karyawati BPR Central Artha Kota Tegal Ditangkap Polisi, Gelapkan Deposito Nasabah Rp 1,3 Miliar

Mereka ditangkap jajaran kepolisian di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Selasa (9/6/2020).

Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Suhadi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang adanya dua laki-laki yang berada di pinggir jalan dengan membawa tas.

Petugas kemudian menemuinya serta mengecek barang-barang yang dibawa.

Hasil dari penggeledahan, ditemukan 0,2 gram sabu-sabu beserta satu sedotan, dua pipet kaca, satu bong, dan korek api.

Setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu, keduanya lalu digelandang petugas ke Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif terdapat zat amphetamine dan methamphetamine."

"Kedua tersangka diketahui sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak berada di Surabaya, Jawa Timur" terang AKP Suhadi kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Di hari yang sama, petugas juga melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria, Kaeri, warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung.

Tersangka Kaeri ditangkap petugas saat hendak mengambil paketan sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp 600 ribu di pinggir jalan.

"Kaeri mengaku ditawari paketan sabu dari orang yang mengaku bernama Galih dan keberadaannya di lapas."

"Nanti kami akan cek ke Lapas Kedungpane Semarang."

"Benar tidaknya ada napi bernama Galih," ujarnya.

Lutfi mengaku, sudah menggunakan sabu sejak enam bulan terakhir.

Barang tersebut ia beli dari seseorang dengan harga Rp 350 ribu per 0,2 gram.

Dalam sebulan terakhir, Lutfi bisa mengkonsumsi sabu hingga 4 kali.

Katanya, jika tidak memakai sabu, badan-badannya terasa sakit-sakitan.

"Saya dapat barangnya dari Surabaya dan pakai sabu ini sudah selama 6 bulan terakhir."

"Saya kalau gak pakai ini (sabu-sabu), badan terasa gak enak dan sakit semua," ujarnya.

Kini ketiga orang tersebut dijerat Pasal 112 dan 127 KUHP tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun. (Saiful Ma'sum)

Objek Wisata Kabupaten Semarang Dibuka Bertahap, Diperkirakan Mulai Akhir Juli

KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto

Pemkab Banyumas Mulai Terapkan Layanan Publik Secara Langsung, Contoh di Dinarpusda

Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved