Berita Brebes

7 Tahun Cabuli Adik Ipar, Guru Ngaji di Larangan Brebes Disidang Keluarga. Berakhir di Kantor Polisi

Seorang guru ngaji di Larangan, Brebes, digelandang ke kantor polisi setelah menjalani sisang keluarga. Pria itu diduga mencabuli adik tiri.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/ISTIMEWA
DISIDANG KELUARGA - KI, seorang guru ngaji di Brebes, disidang keluarga atas percabulan adik ipar. KI mencabuli adik iparnya selama tujuh tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Guru ngaji di Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, digeruduk warga di rumahnya setelah terungkap diduga mencabuli adik iparnya, Kamis (26/9/2025).

Bahkan, percabulan itu telah berlangsung tujuh tahun terakir.

Dalam video yang diterima wartawan, KI yang memakai kemeja batik berwarna biru dan sarung nampak duduk di kursi, menghadapi persidangan keluarga besarnya.

Sidang itu juga menghadirkan seorang wanita yang disebut sebagai adik ipar KI.

Baca juga: Pengedar Sabu di Brebes Diamankan saat Nongkrong di Kafe, Mengaku Berawal dari Pemakai

Sementara, warga yang mengetahui aksi bejat KI berkerumun di luar rumah menyaksikan sidang keluarga itu.

Untuk menghindari amuk warga, KI kemudian digelandang ke Polsek Larangan.

Belum diketahui secara pasti bagaimana skandal asmara terlarang tersebut berhasil ditutup rapi selama tujuh tahun.

Saat dikonfirmasi, Jumat (26/09/2025), Sekertaris Desa Siandong, Wasikin, membenarkan kejadian itu.

"Betul, Mas, semalam kadus yang mendatangi kelokasi."

"Untuk kronologi pastinya, saya belum mengetahui karena belum mendapatkan laporan dari Kadus."

"Infonya, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Larangan," katanya saat dikonfirmasi.

Baca juga: Dituntut Mundur, Kades Sengon Brebes Diperiksa Inspektorat Daerah Gara-gara Bertamu ke Rumah Janda

Pantauan di Polsek Larangan, pada pukul 10.29 WIB, terduga pelaku ternyata sudah digelandang ke Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved