Berita Purbalingga
Cuma Empat Kategori Ini, Terjaring Tak Gunakan Masker Tapi Terbebas dari Karantina di Purbalingga
Selama sepuluh hari ini, Satpol PP Kabupaten Purbalingga telah menjaring dan mengkarantina ratusan warga yang tidak mengenakan masker.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Data terakhir kasus Covid-19 secara komulatif telah mencapai angka 57 orang.
1 meninggal dunia, 25 masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 31 dinyatakan sembuh.
“Perbup Purbalingga sudah kami buat, dan mulai diimplementasikan Senin (1/6/2020)."
"Jadi siapapun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan di Gedung Korpri,” ujarnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga, Umar Fauzi menjelaskan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten.
Tempat itu diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker per 1 Juni 2020 sesuai Perbup 56 Tahun 2020.
Termasuk orang dalam pemantauan (ODP) yang mengenakan gelang khusus namun tetap berada di luar rumah.
"Kami menjadikan Gedung Korpri sebagai rumah karantina agar masyarakat jera serta mematuhi imbauan pemerintah utamanya protokol kesehatan," jelasnya.
Ia menuturkan, meski tempat tersebut untuk memberikan efek jera, pemerintah tetap memberikan fasilitas pendukung di dalamnya.
Selain itu pihaknya juga menyiapkan logistik berupa makan dan minum.
"Kami memberikan sejumlah fasilitas yakni tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi, logistik berupa makan dan minum," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Motor Korban Tak Kunjung Kembali Hingga 6 Bulan, Dipinjam Buat Urus Perceraian di Kebumen
• Bulan Ini Mulai Musim Kemarau, 15 Kecamatan Rawan Kekeringan di Purbalingga
• Empat ASN Pemkab Purbalingga Negatif Covid-19, Tiga Lainnya Masih Tunggu Hasil Tes Swab
• KPU Purbalingga Minta Tambahan Rp 22 Miliar, Pemkab: Beban Kami Terlalu Berat