Berita Purbalingga

Cuma Empat Kategori Ini, Terjaring Tak Gunakan Masker Tapi Terbebas dari Karantina di Purbalingga

Selama sepuluh hari ini, Satpol PP Kabupaten Purbalingga telah menjaring dan mengkarantina ratusan warga yang tidak mengenakan masker.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Petugas karantina mengecek suhu tubuh warga yang terjaring razia masker di Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga, Rabu (10/6/2020). 

Pihaknya masih melakukan evaluasi terkait penertiban yang telah dilaksanakannya.

"Jika penertiban ini sudah diberhentikan, kami masih terus bergerak memberikan sosialisasi kepada masyarakat," tukasnya.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kabupaten Purbalingga, M Umar Fauzi mengatakan, tenggang waktu penggunaan Gedung Korpri sebagai karantina belum bisa ditentukan.

Hingga saat ini belum ada instruksi lebih lanjut terkait penggunaan gedung itu.

"Saat ini belum ada instruksi dari pimpinan," tuturnya.

Ia mengatakan, penyediaan logistik dibiayai APBD yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Purbalingga.

Dalam penyedian logistik pihaknya juga menggandeng pihak ketiga.

"Anggaran logistik ini dialokasikan cukup hingga dua bulan ke depan dengan kapasitas penghuni 200 orang," tuturnya.

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Tujuh Minimarket di Kota Tegal Masih Nekat Buka, Sudah Berulangkali Ditegur Karena Belum Berizin

Sensus Penduduk Online Baru Tercapai 23 Persen, BPS Kendal Bakal Minta Bantuan Ketua RT

Petugas Satpol PP Kabupaten Purbalingga menggelar razia masker di depan Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga, Rabu (10/6/2020).
Petugas Satpol PP Kabupaten Purbalingga menggelar razia masker di depan Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga, Rabu (10/6/2020). (TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Dikarantina 24 Jam

Jauh sebelumnya juga telah diberitakan Tribunbanyumas.com, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga mengkarantina masyarakat yang tidak menggunakan masker di Gedung Korpri. 

Sebagai contoh mereka yang dikarantina itu merupakan hasil razia di Pasar Hewan Kabupaten Purbalingga, Senin (1/62020).

Selain itu, razia tersebut sebagai bagian tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 56 Tahun 2020.

Yakni terkait Perubahan atas Perbup Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020.

Dimana isinya tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

Ada 10 orang yang dikarantina, yaitu 6 orang dari Kabupaten Purbalingga dan 4 orang lainnya luar Purbalingga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved