Berita Ekonomi Bisnis
Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Tapi Ini Syaratnya
Dishub meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya mengizinkan para pengemudi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.
Izin kepada driver ojol tersebut berlaku mulai Senin (8/6/2020), termasuk pengemudi ojek pangkalan (opang).
Senin (8/6/2020) mulai beroperasi normal membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
• Direktur PLN: Tagihan Listrik Bulanan Saya Juga Melonjak, Bahkan 100 Persen
• Pemuda Warga Kawunganten Hilang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• ASN Pemkab Purbalingga Reaktif Corona, Begini Ceritanya Saat Jalani Rapid Test
Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada aturan atau protokol yang harus dijalani.
Baik itu oleh ojol maupun opang dalam beroperasi.
Khususnya ketika membawa penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Yakni tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Sabtu (5/6/2020).
Ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beropasi pada 8 Juni 2020.
e. Khusus ojel online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Dalam surat keputusan itu, Dishub juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing."
"Sehingga pengemudi angkutan ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal."
"Itu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bila Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan.
Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni ;
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD"
• Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng
• Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu