New Normal Jateng
Ini Panduan Kegiatan Tempat Ibadah di Kota Semarang, Hendi: Saling Jaga Demi Kebaikan Bersama
Surat edaran Pemkot Semarang bernomor B/2209/451.1/VI/2020 dan ditandatangani Sekda Kota Semarang per 5 Juni 2020 itu tentang aturan tempat ibadah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Selain itu, waktu aktivitas juga diharapkan tidak dilangsungkan dengan waktu yang terlalu lama.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, melalui surat edaran yang dikeluarkan tersebut, pada intinya mengkonfirmasi, tempat ibadah di Kota Semarang dapat beraktivitas lagi.
Namun tentunya wajib dengan penerapan sejumlah standar prosedur kesehatan yang ditetapkan.
"Tentu saja kuncinya setelah ini adalah terjalinnya komunikasi aktif yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dengan Pemkot Semarang."
"Untuk bersama - sama menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang," tekan Hendi, sapaannya.
"Konteksnya adalah saling menjaga untuk kebaikan semua."
"Dimana Covid-19 saat ini masih menjadi isu utama yang harus disikapi bersama," tambahnya. (Eka Yulianti Fajlin)
• Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu
• Bertengkar Karena Selingkuh, Saefudin: Pemicu Dominan Perceraian di Semarang
• 36 Warga Reaktif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Swab, Termasuk Komisioner Bawaslu Banjarnegara
• Razia Masker di Masa New Normal Kota Tegal, Tiap Hari 150 Orang Dicatat Nama dan Alamatnya