Berita Jawa Tengah
8 Napi Lapas Kendal Wajib Karantina, Masuk Ruang Isolasi, Cek Suhu Tubuh Setiap Hari
Untuk bisa masuk ke dalam lapas, semua napi baru harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan di Lapas Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Delapan narapaidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal, Kamis (4/6/2020).
Mereka merupakan narapidana yang sebelumnya dititipkan di Polsek Pegeruyung berjumlah 6 orang dan 2 napi Polres Kendal.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, kedelapan napi itu dimasukkan ke lapas setelah mendapat putusan sidang pengadilan dari Kejaksaan Negeri Kendal.
• Potret Nyata Guru SMP di Batang, Jadi Kurir Belajar Siswa, Berjalan Kaki Lintasi Jalur Serba Terjal
• Disalurkan Bulan Ini, Pemprov Jateng Berikan Bansos JPE untuk 3.339 UMKM
• Banjir Rob Terjang Pesisir Jateng, Ganjar: Bantu Warga Terdampak, Bisa Gunakan Logistik Covid-19
• KABAR BAIK Hari Ini, Achmad Yurianto: Sehari 486 Pasien Sembuh Covid-19
Akan tetapi, sebelum dimasukkan ke wilayah lapas, semua napi baru harus menjalani program rapid test oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kendal.
Mereka diwajibkan menyerahkan hasil rapid test non reaktif untuk bisa dimasukkan ke lapas.
"Alhamdulillah hasil rapid test yang dilakukan Rabu (4/6/2020) hasilnya non-reaktif."
"Artinya bisa dimasukkan ke dalam lapas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, untuk bisa masuk ke dalam lapas, semua napi baru harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Mereka akan dihantarkan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan sampai pada ruang penyerahan.
Setelah itu mereka dimasukkan pada sebuah ruangan khusus sterilisasi tubuh dan barang bawaan.
Semua napi kemudian dilakukan tes suhu dan masuk dalam bilik disinfektan sebelum dimasukkan pada ruangan khusus karantina.
"Setelah prosedur masuk telah dijalankan, kemudian dimasukkan pada ruang karantina."
"Dikasih alat mandi dan makan untuk memulai aktivitas mereka," ujarnya.
Kata Samsul, napi baru yang telah masuk harus dites suhu tubuh setiap pagi dan sore selama menjalani karantina.
Mereka juga tidak diperbolehkan beraktivitas atau bersama dengan narapidana lama.
Akan tetapi, secara prinsip semua kegiatan napi baik yang lama maupun baru tetap harus dilakukan termasuk mengaji dan keagamaan.
"Semua napi baru laki-laki dengan masa hukuman yang berbeda."
"Untuk napi dengan hukuman di bawah satu tahun kemungkinan nanti akan masuk dalam program asimilasi."
"Itu sebagaimana program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," katanya.
Sebelumnya, program memasukkan napi baru ke dalam lapas dilakukan atas instruksi Kemenkumham yang tertuang dalam surat Nomor: PAS-PK.01.01.01-679 tahun 2020."
"Yang berisi tentang intruksi kepada para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht)."
"Instruksi tersebut dimaksudkan agar mengurangi jumlah tahanan maupun napi yang dititipkan pada masing-masing Polda, Polres, maupun Polsek."
"Di Kendal sebelumnya ada 37 napi dan tahanan yang masih tersebar di tahanan luar lapas."
"8 di antaranya berhasil masuk lapas setelah mendapatkan putusan."
"Sisanya para tahanan yang masih menunggu hasil sidang berada di ruang tahanan Polres Kendal dan Polsek Brangsong," bebernya. (Saiful Ma'sum)
• Doni Monardo: Silakan Daerah Berzona Kuning Terapkan New Normal
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP